Beberapa Daerah Terancam Tak Bisa Usulkan Formasi PPPK 2024, SIMAK...! Ini Alasannya

Beberapa Daerah Terancam Tak Bisa Usulkan Formasi PPPK 2024, SIMAK...! Ini Alasannya

Usulan formasi PPPK 2024-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Pemerintah pusat terus berupaya agar seluruh tenaga honorer di Indonesia bisa diangkat menjadi Pegawai pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bahkan pemerintah pusat sudah mulai menyusun perencanaan perekrutan PPPK 2024.

Hanya saja diprediksi tahun depan banyak daerah yang terancam tak bisa usulkan formasi PPPK.

BACA JUGA:Pertalite di Bengkulu Selatan Sulit Didapatkan, Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Mantan Sekda Seluma Akhirnya Datangi Panggilan Jaksa, Jelsakan Soal Tukar Guling Lahan Pemda

Khususnya daereah yang alokasi belanja pegawainya sudah lebih dari 30 persen dari APBD.

Hal ini menjadi kendala sendiri bagi daerah, karena pengangkatan PPPK 2024 akan membebani APBD.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menghitung kebutuhan formasi CPNS 2024 mencapai sekitar 1,3 juta.

BACA JUGA:Di Bengkulu Bukan Cuma Bio Solar Sulit Didapat, Pertalite Juga Sulit Sulit, Antrean Kendaraan Mengular

BACA JUGA:Pemerintah Rencanakan Program Pemutuhan Pajak Kendaraan Berlanjut Tahun 2024, Ini Alasannya

Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja beberapa waktu lalu sudah menyampaikan agar instansi pemerintah, baik kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah bisa memaksimalkan kebutuhan formasi tersebut.

Namun, rencana seleksi CPNS dan PPPK menghadapi tantangan.

Termaasuk, keinginan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mempercepat pengadaan 1 juta guru PPPK.

BACA JUGA:Warga Desa Talang Padang Ketiban Rezeki, Diberi Ribuan Ekor Itik Petelur

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kepala Dinas PMD Kaur Ditetapkan Tersangka, Ini Kasusnya

Tantangan dimasksud seperti disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi, bahwa ketentuan pemerintah bahwa instansi yang berhak mengusulkan formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 hanya pemda yang porsi belanja pegawainya tidak lebih dari 30 persen APBD.

Ketentuan ini jelas akan berdampak pada jumlah formasi PPPK yang akan diusulkan pemda.

BACA JUGA:Perempuan di Bengkulu Terjerat Kasus TPPO, Humuman Penjara 4 tahun 6 Bulan Menanti

BACA JUGA:Pegawai kemenag Kaur Didominasi Honorer, ASN tak Sampai Setengahnya, Butuh Tambahan Pegawai

Padahal dengan ketentuan sebelumnya yang hanya mensyaratkan porsi belanja pegawai maksimal 50 persen, sudah banyak pemda yang mangusulkan jumlah formasi minim.

Pada tahun 2021, DAU yang sudah disalurkan pemerintah pusat sebesar Rp 377,7 triliun dan yang dipakai untuk belanja pegawai ASN Daerah sebesar Rp 222,89 triliun.

BACA JUGA:WASPADA! Wabah Demam Berdarah Kembali Berjangkit di Bengkulu Selatan, Ratusan Kasus Terjadi

BACA JUGA:Honorer Pemadam Kebakaran dan Satpol PP Seluma, Tahun Depan Diangkat PPPK, Formasi Sudah Diusulkan

Pada 2022, DAU sebesar Rp 378 triliun, belanja pegawai Rp 208,6 triliun.

Pada 2023 DAU yang digelontorkan Rp 396 triliun, belanja pegawai 231,6 triliun.

Pada 2024 DAU meningkat menjadi Rp 406 triliun, dan belanja pegawai diproyeksikan membengkak menjadi Rp256,67 triliun.

Pembengkakan terjadi karena adanya penambahan PPPK di daerah. (red)

Sumber: dikutip dari berbagai sumber