Perempuan di Bengkulu Terjerat Kasus TPPO, Humuman Penjara 4 tahun 6 Bulan Menanti

Perempuan di Bengkulu  Terjerat Kasus TPPO, Humuman Penjara 4 tahun 6 Bulan Menanti

GIRING: Terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang digiring dari ruang sidang-ica-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Seorang perempuan di Bengkulu berinisial EL yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) divonis berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

EL hanya tertunduk lesu saat mendengarkan majelis hakim yang diketuahi Fazi Izra membacakan vonis, Rabu (29/11).

BACA JUGA:WASPADA! Wabah Demam Berdarah Kembali Berjangkit di Bengkulu Selatan, Ratusan Kasus Terjadi

BACA JUGA:Honorer Pemadam Kebakaran dan Satpol PP Seluma, Tahun Depan Diangkat PPPK, Formasi Sudah Diusulkan

Terdakwa EL dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

Atas perbuatannya itu EL perempuan di Bengkulu divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar 250 juta subsider dua bulan penjara.

BACA JUGA:Dua Proyek Strategis di Bengkulu Selatan Terancam, Jelang Akhir Tahun Pekerjaan Masih Banyak

BACA JUGA:Di Bengkulu Bio Solar Makin Sulit Didapat, Antrean di SPBU Berlapis, Ternyata Ini Penyebabnya

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang," kata majelis hakim membacakan putusan.

Vonis yang dijatuhkan majelsi hakim kepada EL lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi bengkulu yakni 10 tahun penjara.

BACA JUGA:Hidung Pesek Jadi Mancung! Tak Perlu Operasi, Lakukan Cara Alami Berikut Ini

BACA JUGA:Artis Tahi Lalat di Wajah dan Tubuh, yang di Bibir Atas Kanan dan Kiri Terbukti

Sementara itu, JPU Kejati Bengkulu, Zainal Efendi mengaku pikir pikir atas vonis hakim.  "Kita akan korodinasi dengan pimpinan," kata Zainal.

Diketahui kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang menjerat perempuan di Bengkulu ini bergulir sejak 13 Juli 2023 lalu.

Sumber: pengadilan negeri bengkulu