Perempuan di Bengkulu Terjerat Kasus TPPO, Humuman Penjara 4 tahun 6 Bulan Menanti
GIRING: Terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang digiring dari ruang sidang-ica-raselnews.com
BACA JUGA:Fakta Menarik Burung Manyar, Hewan dengan Sarang Jebakan
BACA JUGA:12 Cara Sederhana Melawan Penuaan, Mulai Terapi Air Dingin Hingga Tertawa
Berawal dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu menangkap EL terkait kasus TPPO.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban. EL diduga telah mengeksploitasi korban Mawar (bukan nama sebenarnya).
Sebelumnya El mengetahui kalau korban sedang mencari pekerjaan, kemudian EL menghubungi korban dan mengatakan ada lowongan pekerjaan untuk korban.
BACA JUGA:Fakta Unik White Bellbird: Burung Sederhana Tapi Tidak Aman Bagi Telinga Manusia
BACA JUGA:Cara Membuat dan Menggunakan Masker Wajah Alami Daun Kelor untuk Kulit yang Cerah dan Berseri
Lowongan pekerjaan yang dijanjikan itu adalah menjaga toko pakaian yang berada di Kota Lubuk Linggau.
Korbanpun akhirnya terpedaya dan ikut bersama EL. Namun nyatanya korban tidak dipekerjakan sesuai kesepakatan awal.
Korban malah dibawa ke Pekan Baru dan dipekerjakaan di kafe milik terdakwa sebagai pemandu lagu (PL).
BACA JUGA:Banjir Hantam Bengkulu, 15 Hektar Tanaman Padi dan Jagung Rusak, Hati hati Banjir Susulan
Korban tidak terima diperlakukan oleh EL, kemudian korban menghubungi pihak keluarga dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Bengkulu. (cia)
Sumber: pengadilan negeri bengkulu