Kasus Perkara Perkelahian Maut Memasuki Babak Baru,Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus Perkara Perkelahian Maut Memasuki Babak Baru,Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

DILIMPAHKAN: Tersangka kasus perkelahian maut dilimpahkan ke Kejeksaan Negeri Bengkulu Selatan-sugio-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pengusutan kasus perkelahian maut yang menyebabkan tiba orang meninggal dunia di Bengkulu Selatan memasuki babak baru.

Penyidik Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, setelah semua berkas dinyatakan lengkap (P21).

BACA JUGA:Pengusutan Dugaan Korupsi BOS SMK IT Al Malik, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

BACA JUGA:Inisiator Perda Zakat Jadi Tersangka, Kok Bisa? Ini Keterangan Lengkapnya

Tersangka berinisial Ef (27) yang merupakan anak kandung dari salah seorang korban meninggal dunia dalam perkelahian maut tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan negeri Bengkulu Selatan pada hari Rabu (6/12/2023).

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Susilo, MH mengatakan, selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, senjata tajam berupa pisau, dan para pakaian korban.

BACA JUGA:Tunggakan Pelanggan PLN di Bengkulu Selatan Membengkak, Totalnya Sudah Puluhan Ribu, Bersiap Pemutusan Massal

BACA JUGA:10 Provinsi di Indonesia yang Memiliki Tingkat Kemiskinan Tertinggi, Bengkulu Masuk Daftar

Barang bukti tersebut sebagai penguat dalam perkara tersebut.

“Berkas perkaranya sudah P21 atau lengkap. Tersangka kami limpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan,” kata Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH membenarkan, pihaknya telah menerima berkas perkara kasus perkelahian yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia dari penyidik Sat reskrim Polres Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Kapan Lebaran?

BACA JUGA:Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Ini Syaratnya dan Jalurnya

Berkas akan diteliti lebih lanjut, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun dakwaan, kemudian berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manna untuk disidangkan.

Sumber: kasat reskrim polres bengkulu selatan dan kasi intel kejari bengkulu selatan