Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Di Seluma Divonis, Salah Satunya Mantan Kades

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Di Seluma Divonis, Salah Satunya Mantan Kades

SIDANG: Tiga terdakwa kasus korupsi di seluma saat menjalani persidangan di Pengadilan negeri Bengkulu-lisa rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Tiga terdakwa kasus korupsi di Kabupaten Seluma dinyatakan bersalah dan dihukum oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.

Salah satu dari tiga terdakwa yang divonis oleh majelis hakim yang diketuahi Agus Hamzah itu adalah mantan kepala desa (kades) Batu Tugu Kecamatan Talo Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Pemilik Motor Di Bengkulu Selatan Berkelahi Dengan Dua Pencuri, Sempat Tersungkur, Ini Yang Terjadi

BACA JUGA:6 Jenis Makanan yang Aman Dikonsumsi Penderita Asam Lambung, Boleh Dimakan Kapan Saja

Tiga terdakwa kasus korupsi di Seluma ini adalah Sukirman yang merupakan mantan kades Batu Tugu, kemudian mantan bendahara Desa Batu Tugu Rusdianto dan Raswandi mantan Kepala Dusun Desa Batu Tugu.

Ketiga terdakwa ini terlibat kasus yang sama yakni korupsi Dana Desa Batu Tugu tahun anggaran 2019 - 2021.

Mantan Kades Batu Tugu, Sukirman dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan penjara dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp12 juta.

BACA JUGA:Kepada Presiden, MenPAN-RB Usul Rekrutmen ASN 2024, Penyelesaian 1,6 Juta Honorer Jadi Prioritas

BACA JUGA:10 Negara dengan Durasi Cuti Melahirkan Paling Lama di Dunia, Finlandia Nomor 1, Indonesia?

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seluma yang meminta terdakwa Sukirman dipenjara selama 2 tahun 6 bulan.

"Secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah saat membacakan vonis di ruang sidang pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu, 13 Desember 2023.

BACA JUGA:8 Startup RI Gulung Tikar, Giliran Pegipegi Mengucapkan Selamat Tinggal

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu 2024 di Kedurang Ilir

Sementara Rusdianto dihukum 3 tahun penjara serta denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti Rp346 juta.

Sumber: majelis hakim pengadilan negeri bengkulu