Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024: Jadwal, Syarat, dan Teknis Pendaftaran, LENGKAP!

Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024: Jadwal, Syarat, dan Teknis Pendaftaran, LENGKAP!

LENGKAP! Jadwal, Syarat dan Teknis Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 -istimewa-instagram bawaslubengkuluselatan

8. Tanggapan /masukan masyarakat: 10 - 21 januari 2023

9. Wawancara: 2 – 17 Januari 2024

10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 18 – 19 Januari 2024

11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 19 – 21 Januari 2024

12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024

13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 24 jan – 7 Febr 2024

Untuk menjadi calon pengawas TPS, tentunya ada syarat umum dan dokumen yang harus dipersiapkan. Ingat, pendaftaran bukan dilakukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:7 Manfaat Kopi untuk Kecantikan Kulit Wajah

Rekrutmen pengawas TPS dilakukan oleh Pengawas Kecamatan (Panwascam) di wilayah masing-masing.

Berikut syarat dan petunjuk teknis pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

I. Kelompok Kerja (Pokja)

1. Panwaslu Kecamatan menetapkan Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Pengawas TPS

2. Pokja Pembentukan sebagaimana angka 1 berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang anggota terdiri atas unsur anggota Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan

3. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (Koordiv SDM) Panwaslu Kecamatan menjabat sebagai Ketua Pokja dan Kepala Sekretariat Panwwaslu Kecamatan (Kasek Panwaslu Kecamatan) sebagai Sekretaris Pokja selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pokja sebagaimana dalam Lampiran I.

BACA JUGA:Kesempatan Libur Natal dan Tahun Baru Dengan Biaya Murah, Traveloka Berikan Diskon 50 Persen

Sumber: