Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024: Jadwal, Syarat, dan Teknis Pendaftaran, LENGKAP!

Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024: Jadwal, Syarat, dan Teknis Pendaftaran, LENGKAP!

LENGKAP! Jadwal, Syarat dan Teknis Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 -istimewa-instagram bawaslubengkuluselatan

BACA JUGA:RESMI! Pemkab Kaur Umumkan Nama PPPK Teknis 2023 yang Dinyatakan Lulus, Ini Dia Daftarnya

C. Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran

1. Pokja menerima pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran dari Calon pengawas TPS di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

2. Berkas pendaftaran meliputi:

a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);

b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

BACA JUGA:8 Bahan Alami Ini Ampuh Menghilangkan Panu, Cukup Pakai Sekali Kulit Kembali Bersih, Begini Cara Pakainya

e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);

f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V); yang memuat:

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Sumber: