Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024: Jadwal, Syarat, dan Teknis Pendaftaran, LENGKAP!

Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024: Jadwal, Syarat, dan Teknis Pendaftaran, LENGKAP!

LENGKAP! Jadwal, Syarat dan Teknis Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 -istimewa-instagram bawaslubengkuluselatan

4. Kelompok Kerja secara umum bertugas membantu pelaksanaan pembentukan Pengawas TPS

5. Kelompok Kerja bertanggung jawab kepada Panwaslu Kecamatan

6. Pengambilan keputusan dalam penetapan proses dan hasil seleksi dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui rapat Pleno

7. Kelompok Kerja memiliki tugas:

a. Menyusun rencana kerja pembentukan Pengawas TPS;

b. Melaksanakan kegiatan pembentukan Pengawas TPS;

c. Melaporkan kegiatan pembentukan Pengawas TPS.

BACA JUGA:245 Honorer Satpol PP dan Damkar Dapat Angin Segar, Kontrak Kerja Diperpanjang

II. Mekanisme Seleksi

A. Pengumuman Pendaftaran

1. Panwaslu Kecamatan mengumumkan pendaftaran calon anggota Pengawas TPS sebagaimana dalam timeline.

2. Pengumuman pendaftaran sebagaimana angka 1 memuat persyaratan Pengawas TPS, pengajuan surat pendaftaran, kelengkapan dokumen, batas waktu pendaftaran, tempat pengambilan formulir pendaftaran sebagaimana (Lampiran II)

3. Bawaslu Provinsi mengumumkan pendaftaran di website Bawaslu Provinsi, di website Bawaslu Kab/Kota oleh Bawaslu Kab/Kota, di kantor kecamatan oleh Panwaslu kecamatan dan Kantor Desa/Kelurahan serta sekretariat RT/RW atau sebutan lainnya oleh Panwaslu Kelurahan/Desa

4. Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kab/Kota dapat mengumumkan melalui media massa cetak sepanjang anggaran pengumuman di media tersedia

BACA JUGA:Bengkulu Kicipratan Anggaran Rp 8,3 Miliar Untuk Perbaikan Irigasi tahun 2024, Ini Lokasi Pembangunannya

Sumber: