Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024: Jadwal, Syarat, dan Teknis Pendaftaran, LENGKAP!

Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024: Jadwal, Syarat, dan Teknis Pendaftaran, LENGKAP!

LENGKAP! Jadwal, Syarat dan Teknis Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 -istimewa-instagram bawaslubengkuluselatan

2. Panwaslu Kecamatan menetapkan nama pengawas TPS untuk setiap TPS berbasis Kelurahan/Desa dan dituangkan dalam Berita Acara Lampiran XII

3. Nama anggota Pengawas TPS di tiap-tiap TPS dalam wilayah kecamatan ditetapkan dalam Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan;

4. Penetapan dilakukan setelah klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat selesai sebagaimana timeline.

K. Pengumuman Pengawas TPS Terpilih

1. Panwaslu Kecamatan mengumumkan pengawas TPS terpilih berbasis TPS dalam setiap kelurahan/desa

BACA JUGA:Harga Cabai di Bengkulu Selatan Mulai Stabil, Beras Masih Mahal

2. Pengumuman ditempelkan di kantor desa/kelurahan atau sekretariat RT/RW atau sebutan lainnya

3. Pengumuman dilakukan paling lambat 1 (satu) hari setelah pleno penetapan selesai dilakukan

4. Pengumuman berisi daftar nama pengawas TPS di setiap desa /kelurahan dan pemberitahuan waktu dan tempat pelantikan

5. Pengumuman ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pokja Pembentukan Pengawas TPS sebagaimana (Lampiran XIII). (red)

Sumber: