Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024: Jadwal, Syarat, dan Teknis Pendaftaran, LENGKAP!

Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024: Jadwal, Syarat, dan Teknis Pendaftaran, LENGKAP!

LENGKAP! Jadwal, Syarat dan Teknis Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 -istimewa-instagram bawaslubengkuluselatan

1. Panwaslu Kecamatan melakukan perpanjangan pendaftaran apabila jumlah calon pengawas TPS belum memenuhi kebutuhan dari jumlah TPS;

2. Perpanjangan sebagaimana angka 1 diperuntukkan bagi TPS yang belum terisi;

3. Panwaslu Kecamatan melakukan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dalam timeline;

4. Panwaslu Kecamatan mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran di kantor Kelurahan/Desa atau sekretariat RT/RW atau sebutan lainnya;

BACA JUGA:Layak Dicoba! Ini 15 Manfaat Minyak Zaitun Untuk Pria, Nomor 3 dan 6 Pasti Bikin Istri Bahagia

5. Tata cara penerimaan pendaftaran dan pemeriksaan berkas pendaftaran pada masa perpanjangan sebagaimana tata cara pendaftaran dan pemeriksaan berkas sebelumnya.

H. Pengumuman Calon Hasil Seleksi

1. Panwaslu Kecamatan mengumumkan daftar nama calon anggota Pengawas TPS hasil penelitian administrasi dan wawancara;

2. Pengumuman sebagaimana angka 1 dilakukan di setiap kantor Kelurahan/Desa untuk mendapatkan masukan dan tanggapan;

3. Pengumuman dilakukan 1 (satu) hari setelah pleno penetapan hasil seleksi administrasi dan wawancara dilakukan;

4. Pengumuman berisi daftar nama calon Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan administrasi dan wawancara untuk setiap TPS;

5. Pengumuman ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pokja Pembentukan Pengawas TPS

BACA JUGA:Jangan Dulu ke Dokter! Berikut Cara Ampuh dan Cepat Mengatasi Karang Gigi, Cuma 5 Menit

I. Penerimaan dan Pemeriksaan Tanggapan dan Masukan Masyarakat

1. Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan bakal calon terhadap nama-nama calon pengawas TPS yang telah diumumkan;

Sumber: