Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024: Jadwal, Syarat, dan Teknis Pendaftaran, LENGKAP!
LENGKAP! Jadwal, Syarat dan Teknis Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 -istimewa-instagram bawaslubengkuluselatan
2. Tanggapan dan masukan disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan atau Pokja sesuai timeline yang telah ditentukan;
3. Masukan dan tanggapan sebagaimana angka 2 disampaikan melalui surat, email, sms/WhatsApp pada nomor telepon dan alamat email yang telah ditentukan atau datang langsung ke sekretariat Pokja;
4. Tanggapan dan masukan masyarakat dituangkan dalam Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat (Lampiran XI).
5. Dalam hal tanggapan masyarakat disampaikan melalui surat, email, sms /WhatsApp pada nomor telepon dan alamat email adalah pada nomor dan alamat yang telah ditentukan oleh pokja serta menuangkan dalam formulir
BACA JUGA:Januari 2024, Honda Scoopy Bermesin 125 CC Siap Mengaspal, Yamaha dan Suzuki Bakal Panik!
6. Tanggapan dan masukan dari masyarakat disertai dengan identitas yang jelas dan masih berlaku;
7. Pokja menjaga kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan masukan dan tanggapan;
8. Pokja wajib melakukan pemeriksaan atas tanggapan dan masukan masyarakat dengan mengumpulkan keterangan dan/atau bukti lainnya; dan
9. Pokja melakukan klarifikasi kepada calon yang bersangkutan dengan cara:
1) Mengundang atau mendatangi calon yang bersangkutan untuk diklarifikasi
2) Hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara klarifikasi
3) Klarifikasi dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sejak tanggapan dan masukan masyarakat diterima oleh pokja
BACA JUGA:15 Manfaat Kopi Hitam Tanpa Gula Bagi Kesehatan
J. Penetapan Pengawas TPS Terpilih
1. Panwaslu Kecamatan melakukan Rapat Pleno untuk menetapkan anggota Pengawas TPS terpilih
Sumber: