Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024: Jadwal, Syarat, dan Teknis Pendaftaran, LENGKAP!

Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024: Jadwal, Syarat, dan Teknis Pendaftaran, LENGKAP!

LENGKAP! Jadwal, Syarat dan Teknis Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 -istimewa-instagram bawaslubengkuluselatan

1. Panwaslu Kecamatan melakukan wawancara terhadap peserta yang telah melakukan pendaftaran dan telah dinyatakan lengkap;

2. Pada daerah berkatagori sulit, wawancara sebagaimana angka1 dapat dilakukan pada hari yang sama saat peserta mendaftarkan diri dengan ketentuan berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan absah;

3. Panwaslu Kecamatan melakukan wawancara dengan menggunakan format wawancara penilaian dengan scoring (Lampiran VIII A)

BACA JUGA:8 Bahan Ini Efektif Mencegah dan Menghilangkan Komedo di Hidung dengan Cepat, Begini Cara Pakainya

4. Hasil wawancara dituangkan dalam form penilaian (Lampiran VIII)

5. Panwaslu Kecamatan dapat menugaskan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk melakukan wawancara calon pengawas TPS

6. Panwaslu Kelurahan/Desa dapat ditunjuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk melakukan wawancara dengan menggunakan surat tugas sebagaimana (Lampiran VI B)

7. Panwaslu Kelurahan/Desa yang ditunjuk melakukan wawancara melakukan penilaian sebagaimana (Lampiran VIII)

8. Setelah penilaian wawancara, apabila terdapat TPS yang jumlah pendaftarnya lebih dari satu orang maka nama-nama pendaftar tersebut dituangkan sesuai peringkat dalam Lampiran IX

F. Penetapan Hasil Seleksi Administrasi dan Wawancara

1. Panwaslu Kecamatan memeriksa keterpenuhan jumlah kebutuhan Pengawas TPS di setiap Kelurahan/Desa yang telah mengikuti wawancara

BACA JUGA:Honda Giorno Plus: Skutik Imut Bergaya Retro dan Tanpa Rangka e-SAF, Cek Spesifikasinya

2. Dalam hal jumlah peserta yang telah mendaftar dan telah dilakukan wawancara di 1 (satu) TPS lebih dari 1 (satu) pendaftar, nama-nama pendaftar disusun dalam peringkat (Lampiran IX)

3. Hasil pemeriksaan keterpenuhan jumlah kebutuhan Pengawas TPS di setiap kelurahan /desa dan nama-nama peserta sebagaimana angka 2 (dua) dituangkan dalam berita acara pleno Panwaslu Kecamatan sebagaimana Lampiran X untuk selanjutnya diumumkan

G. Perpanjangan Pendaftaran

Sumber: