Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024: Jadwal, Syarat, dan Teknis Pendaftaran, LENGKAP!

Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024: Jadwal, Syarat, dan Teknis Pendaftaran, LENGKAP!

LENGKAP! Jadwal, Syarat dan Teknis Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 -istimewa-instagram bawaslubengkuluselatan

5) Bersedia bekerja penuh waktu;

6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA:Layak Dicoba! Ini 15 Manfaat Minyak Zaitun Untuk Pria, Nomor 3 dan 6 Pasti Bikin Istri Bahagia

D.Pemeriksaan Berkas

1. Pokja memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran pada saat penyerahan berkas pendaftaran

2. Pemeriksaan sebagaimana angka 1 dengan menggunakan formulir daftar isian kelengkapan berkas administrasi (Lampiran VII)

3. Pokja memberikan bukti pendaftaran kepada peserta yang telah memenuhi kelengkapan (Lampiran VII)

4. Terhadap berkas pendaftaran yang tidak lengkap, Pokja mengembalikan berkas pendaftaran untuk dilengkapi

5. Panwaslu Kecamatan dapat menugaskan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa untuk menerima berkas pendaftaran sebagaimana angka 1, Surat penugasan tersebut sebagaimana (Lampiran VI A)

6. Panwaslu Kelurahan/Desa yang mendapatkan tugas sebagaimana angka 3 dapat memberikan bukti pendaftaran berupa ceklis formulir daftar isian kelengkapan berkas administrasi terhadap peserta yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana (Lampiran VII)

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023, Apakah Ada Nama Anda? Cek di Sini

7. Dalam hal Panwaslu Kelurahan/Desa yang diberi tugas oleh panwaslu kecamatan sebagai penerima berkas pendaftaran, Panwaslu Kelurahan/Desa langsung memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran peserta dengan menchecklist daftar isian kelengkapan berkas administrasi (Lampiran VII)

8. Pemeriksaan kelengkapan sebagaimana angka 5, peserta yang dinyatakan lengkap diberi salinan checklist daftar isian kelengkapan berkas administrasi (Lampiran VII) sebagai bukti pendaftaran. Sedangkan berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada peserta untuk dilengkapi

E. Pelaksanaan Wawancara

Sumber: