OJK Hentikan Operasi Smart Wallet dan Bogle Hegarty

OJK Hentikan Operasi Smart Wallet dan Bogle Hegarty

Ilustrasi OJK -istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk menghentikan kegiatan Smart Wallet dan Bogle Hegarty.

Keputusan ini diambil setelah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melakukan tindakan tegas terhadap aplikasi Smart Wallet dan perusahaan Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh OJK, disebutkan bahwa BBH dan Smart Wallet diduga terlibat dalam praktik penipuan dan beroperasi tanpa izin yang sesuai dari otoritas yang berwenang.

BACA JUGA:BI Checking Berganti Menjadi SLIK OJK Apa Perbedaannya? Simak Penjelasannya Berikut

OJK juga mencatat bahwa BBH Indonesia menggunakan nama Bartle Bogle Hegarty (BBH), sebuah agensi periklanan yang berbasis di Inggris, sebagai daya tarik untuk menarik pengguna.

Mereka menawarkan kesempatan pekerjaan paruh waktu melalui aplikasi yang mereka sediakan, dengan janji pendapatan harian, dan mengharuskan anggota untuk melakukan deposit.

Selain itu, program member-get-member dan bonus berjenjang juga diterapkan, dengan memanfaatkan orang asing untuk meyakinkan calon anggota.

BACA JUGA:4 Tips Menjaga Status BI Checking/SLIK OJK Tetap Aman, Agar Nama Debitur Tidak Masuk Daftar Hitam Perbankan

Satgas Penanganan Pengelolaan Investasi Bodong (PASTI) menyimpulkan bahwa aktivitas BBH Indonesia merupakan bentuk penipuan dan melanggar izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Sebagai respons, langkah-langkah tegas telah diambil, termasuk pemblokiran akses dan tautan, serta penegakan hukum.

PASTI juga memberi peringatan kepada masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan serupa yang menjanjikan pekerjaan paruh waktu dengan sistem deposit. Data dari PASTI menunjukkan bahwa sedikitnya 12 entitas terlibat dalam praktik serupa.

BACA JUGA:Judi Online Masih Marak, OJK Lakukan 3 Langkah Strategis

OJK juga telah mengambil langkah-langkah untuk menghentikan operasi Smart Wallet yang tidak memiliki izin. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI menemukan bahwa Smart Wallet mengumpulkan dana dengan mengklaim menggunakan robot trading/expert advisor melalui sistem multi-level marketing tanpa izin yang tepat.

OJK mengharapkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal. Masyarakat diingatkan untuk selalu memperhatikan dua aspek kunci, yaitu Legal dan Logis (2L), dalam menerima tawaran investasi atau pinjaman online.

BACA JUGA:Waktu Penagihan DC Diatur OJK, Jam Segini Dilarang Datangi Nasabah

Masyarakat juga diminta untuk melaporkan informasi atau tawaran yang mencurigakan kepada OJK melalui kontak yang disediakan.

Jika menemukan informasi atau tawaran investasi serta pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, atau bahkan menawarkan imbal hasil/bunga yang tidak masuk akal, sangat dianjurkan untuk segera melaporkannya kepada OJK.

Masyarakat dapat menghubungi OJK melalui beberapa cara, antara lain:

BACA JUGA:Daftar Pinjol dengan Bunga di Bawah 1 Persen per Bulan, Legal dan Diawasi OJK

Telepon di nomor 157,
WhatsApp di nomor 081157157157,
Email ke [email protected], Atau email ke [email protected].

Langkah-langkah ini sangat penting untuk melindungi diri sendiri dan masyarakat dari penipuan serta aktivitas ilegal yang merugikan. (and)

Sumber: