Kabar Baik, Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2024 Dipercepat
lowongan kerja dengan gaji tinggi-istimewa-raselnews.com
Serta pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang juga termasuk yang berhak menerima gaji ke-13.
Penerima gaji ke-13 tahun 2024 juga mencakup pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan Angkatan Polri, dan pensiunan negara sesuai ketentuan yang berlaku.(man)
Sumber: