Kicau Mania Wajib Tahu! 15 Jenis Burung Kicau Dilindungi Ini Masih Banyak di Bengkulu, Berikut Daftarnya

Kicau Mania Wajib Tahu! 15 Jenis Burung Kicau Dilindungi Ini Masih Banyak di Bengkulu, Berikut Daftarnya

15 Jenis Burung Kicau yang dilindungi-Istimewa-tangkapan layar youtube suara peksi

RASELNEWS.COM - Faktor utama yang membuat suatu jenis burung berstatus dilindungi adalah penurunan populasi di alam liar akibat perburuan, kerusakan habitat, dan faktor lainnya.

Di Indonesia, terdapat lebih dari 500 jenis burung yang dilindungi. Mulai dari burung kecil hingga burung besar seperti bangau dan kasuari.

BACA JUGA:Cara Menaikan Mental Burung Murai Batu Saat Akan Turun Lomba, Jangan Cuma Jago Kandang

Berikut ini adalah 15 jenis burung kicau yang dilindungi dan sering dipelihara, bahkan saat ini masih banyak disekeliling kita teruta di hutan yang ada di Bengkulu:

1. Opior Jawa

Burung endemik Pulau Jawa ini juga ditemukan di Bali.

Burung ini populer di kalangan pecinta burung kicau karena suara yang bervariasi, meskipun sering dijual di pasar dengan harga terjangkau, opior Jawa adalah burung yang dilindungi.

BACA JUGA:Kicau Mania Harus Tahu! Meski Ukuran Kecil, 5 Burung Ini Punya Suara Merdu dan Keras, Cocok Jadi Masteran

2. Sikatan Kipas

Dikenal sebagai serikakatan, burung ini tersebar di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali, Lombok, Malaysia, dan Filipina.

Terdapat tiga spesies yang dilindungi: kipasan belang, kipasan ekor merah, dan kipasan bukit.

3. Gelatik Jawa

Dulu, gelatik Jawa sangat banyak di Pulau Jawa hingga menjadi hama bagi petani.

Kini, populasinya menurun drastis sehingga masuk kategori burung dilindungi.

Burung ini banyak diternakkan dan sering disilangkan untuk menghasilkan mutasi warna.

BACA JUGA:5 Mitos Memelihara Burung Kutilang, Bisa Semakin Dicintai, Benarkah?

4. Tepus Dada Putih

Sumber: