Update DTKS, Kelurahan dan Desa di Bengkulu Selatan Diwajibkan Musdes 3 Bulan Sekali, Ini Alasannya
Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan, Efredi Gunawan-Andri Hermento-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Menteri Sosial telah mengeluarkan surat edaran untuk kelurahan dan desa agar melakukan Musyawarah desa (Musdes) setiap 3 bulan sekali sebagai upaya untuk memastikan data terpadu kesejahteran sosial (DTKS) penerima bansos tepat sasaran.
Tujuan dari kebijakan ini adalah memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, Pemerintah desa (Pemdes), diwajibkan membahas terkait pemutakhiran DTKS.
BACA JUGA:PENGUMUMAN! Kemensos Hentikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Bagi KPM Ini
Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan, Efredi Gunawan mengatakan, dalam Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2024 yang merupakan revisi surat Nomor 150 tahun 2022 tersebut jelas memuat tentang instruksi terhadap seluruh Pemerintah Desa agar melakukan Musdes 3 bulan sekali.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyaluran bantuan sosial.
Sehingga, jika pihak kelurahan atau desa enggan melakukan musyawarah sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran tersebut, maka kades atau lurah wajib menandatangani surat pertanggungjawaban atas data DTKS yang ada.
BACA JUGA:Kemensos: Bansos PKH dan BPNT yang Tak Diambil Hingga 31 Desember 2023 Diblokir dan Dihentikan
"Sekarang Kementrian Sosial mengeluarkan Keputusan Menteri Sosial nomor 73 tahun 2024 yang disahkan oleh Menteri per bulan Mei 2024 ini," ujar Efredi.
Dengan kepuutsan ini diharapkan adanya musyawarah secara berkala sehinggga data DTKS dapat update dengan baik, sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat terus mendapatkan bantuan sosial yang tepat sasaran dan bermanfaat bagi kehidupan mereka.
BACA JUGA:Bansos Tambahan El Nino Rp 400.000 Cair, Simak Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan di Sini
"Kita harap per tiga bulan sekali ada perubahan mana yang tidak layak lagi menerima bantuan atau DTKS untuk dicoret dalam database DTKS, yang belum masuk atau yang belum diusulkan tetapi masih layak, untuk diusulkan dalam Musyawarah desa atau kelurahan tersebut," demikian Efredi. (cw1)
Sumber: