PPATK: 41 Ribu Anak Terlibat Judi Online, Nilai Transaksi Sangat Fantastis

PPATK: 41 Ribu Anak Terlibat Judi Online, Nilai Transaksi Sangat Fantastis

judi online--tangkapan layar youtube dw indonesia

RASELNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah tertinggi dalam Transaksi judi online yang melibatkan anak-anak.

Sebanyak 41.000 anak-anak di Jawa Barat bermain judi online dengan total nilai transaksi sangat fantastis mencapai Rp49,8 miliar.

"Data anak bertransaksi judi online berdasarkan provinsi menunjukkan Jawa Barat memang paling tinggi, dengan 41 ribu anak dan nilai transaksi mencapai Rp49,8 miliar, serta jumlah transaksi sebanyak 459 ribu kali," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

BACA JUGA:Cegah Judi Online, Seluruh HP Anggota Polisi di Bengkulu Selatan Diperiksa, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Judi Online Masih Marak, OJK Lakukan 3 Langkah Strategis

Ivan juga menyebut bahwa Jakarta Barat menjadi wilayah kabupaten/kota dengan kasus judi online anak-anak tertinggi. Transaksi di wilayah tersebut mencapai Rp9 miliar.

"Jika dilihat dari kota atau kabupaten, yang paling banyak adalah Kota Administratif Jakarta Barat, dengan 4.300 anak yang terpapar, nilai transaksi mencapai Rp9 miliar lebih, dan jumlah transaksi sebanyak 68 ribu," jelasnya.

Ivan mengungkapkan bahwa sebanyak 1.160 anak-anak di bawah usia 11 tahun melakukan transaksi judi online dengan total nilai transaksi mencapai Rp3 miliar lebih, dan frekuensi transaksi sebanyak 22 ribu kali.

Data ini berdasarkan informasi yang dimiliki PPATK. Selain itu, terdapat 4.514 anak-anak usia 11 hingga 16 tahun yang terlibat dalam transaksi judi online dengan nilai mencapai Rp7,9 miliar dan frekuensi transaksi sebanyak 2.000 kali.

BACA JUGA:Hentikan Sekarang! Nih 3 Dampak Buruk Kecanduan Judi Online

BACA JUGA:Nah Loh! E-Wallet Marak Digunakan Pelaku Judi Online, Kemenkominfo Bergerak

"Populasi terbanyak adalah usia 17-19 tahun, yaitu anak-anak sekolah dengan jumlah 191.380 orang yang melakukan transaksi hingga Rp282 miliar, dengan total frekuensi transaksi mencapai 2,1 juta kali.

Secara keseluruhan, anak-anak berusia kurang dari 11 tahun hingga 19 tahun yang terlibat judi online berjumlah 197.054 anak dengan total deposit sebesar Rp293,4 miliar," tambahnya.

Sumber: