Usia Pensiun Penghulu Diperpanjang dari 58 Tahun menjadi 65 Tahun, Ini Pertimbangan Kemenag
Usia Pensiun Penghulu Diperpanjang dari 58 Tahun menjadi 65 Tahun, Ini Dasar Pertimbangannya Menurut Kemenag-Istimewa-IST, Dokomen
BACA JUGA:UU ASN 2023 DIsahkan, Berikut Batas Usia Pensiun ASN
Penghulu diharapkan menguasai berbagai bidang keahlian, seperti pemahaman teknis, hukum perkawinan, fikih munakahat, regulasi, administrasi, serta kemampuan komunikasi yang baik di masyarakat.
Selain itu, para penghulu juga diharapkan memiliki wawasan moderasi beragama dan kebangsaan, sehingga dapat mengatasi isu-isu kebangsaan dan moderasi beragama serta mencegah potensi konflik di wilayahnya.
Sumber: