Usia Pensiun Penghulu Diperpanjang dari 58 Tahun menjadi 65 Tahun, Ini Pertimbangan Kemenag
Usia Pensiun Penghulu Diperpanjang dari 58 Tahun menjadi 65 Tahun, Ini Dasar Pertimbangannya Menurut Kemenag-Istimewa-IST, Dokomen
RASELNEWS.COM - Kabar baik datang bagi para penghulu di Indonesia. Usia pensiun mereka kini diperpanjang.
Perpanjangan masa pensiun terutama bagi penghulu yang mencapai jenjang penghulu ahli utama, yang kini bisa pensiun pada usia 65 tahun.
Sebelumnya, usia pensiun penghulu ditetapkan pada 58 tahun.
BACA JUGA:Sudah Pensiun dari Perusahaan Swasta? Inilah 3 Hal yang Bisa Kamu Dapatkan
BACA JUGA:Tips Persiapan Pensiun Bagi Pegawai Swasta Agar Tetap Sukses dengan Finansial yang Kuat di Hari Tua
Aturan baru terkait usia pensiun ini merupakan penyesuaian dari kebijakan jabatan fungsional penghulu. Kementerian PAN-RB telah menyetujui kenaikan jabatan fungsional penghulu untuk 7.396 formasi.
Penghulu yang sebelumnya akan pensiun pada usia 58 tahun kini memiliki kesempatan untuk naik ke jenjang Penghulu Ahli Madya dengan adanya formasi ini.
Usia Pensiun Penghulu Diperpanjang dari 58 Tahun menjadi 65 Tahun
Dengan jenjang Penghulu Ahli Madya, usia pensiun dapat diperpanjang hingga 60 tahun.
BACA JUGA: Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta dan Pesangon yang Diterima Sesuai UU Cipta Kerja
BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Pensiunan PNS, Skema Baru Gaji Pensiun Segera Diterbitkan
Formasi kenaikan jenjang ini memberi peluang kepada para penghulu untuk mengembangkan karier hingga mencapai tingkat yang lebih tinggi.
Dalam struktur jabatan fungsional, penghulu memiliki beberapa tingkatan, yaitu Penghulu Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, hingga Ahli Utama, dengan batas usia pensiun hingga 65 tahun.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, juga menyambut baik aturan jenjang jabatan fungsional bagi para penghulu.
BACA JUGA:PT TASPEN Minta Pensiunan PNS Unduh Aplikasi Ini Agar Uang Pensiun Langsung Cair ke Rekening
Ia menegaskan bahwa Kemenag terus mendorong pengembangan profesionalisme penghulu.
Kamaruddin menambahkan bahwa penghulu tidak hanya bertugas menyelenggarakan dan mencatat pernikahan, tetapi juga berperan dalam mempersiapkan keluarga yang berkualitas dengan memberikan bimbingan berkelanjutan dan konsultasi keluarga untuk menjaga ketahanan keluarga Indonesia.
Usia Pensiun Penghulu Diperpanjang dari 58 Tahun menjadi 65 Tahun
Kemenag berharap agar para penghulu terus meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Sumber: