KPU Sosialisasikan Ambang Batas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bengkulu Selatan 2024
KPU Bengkulu Selatan Sosialisasikan Ambang Batas Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024--raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - KPU Bengkulu Selatan melakukan sosialisasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Sosialisasi yang digelar di media center Sabtu 24 Agustus 2024 itu menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor : 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 23 Agustus 2024 Perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang ditandatangni Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
Sosialisasi dipimpin Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okrinai SPd yang dihadiri Bawaslu dan parpol peserta Pemilu 2024.
Sosialisasi syarat pencalonan dan syarat calon Pilkada Bengkulu Selatan 2024--raselnews.com
"Sosialisasi ini untuk menjelaskan ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024," ujar Anggota KPU Bengkulu Selatan, Gusman Heriyadi.
BACA JUGA:Sekretaris Ditjen Dukcapil Ingatkan Daerah untuk Waspada dalam Penerbitan NIK Baru Jelang Pilkada
BACA JUGA:KPU Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan 2024
Gusman menjelaskan, dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan jika ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen melainkan hanya 10 persen dari total suara sah
Jika merujuk putusan MK tersebut, maka parpol atau gabungan parpol yang memeroleh 10.744 suara sah sudah bisa mengajukan pasangan calon di Pilkada Bengkulu Selatan 2024.
"Sebelum putusan MK, itukan minimal 25 persen suara sah. Setelah adanya putusan MK, menjadi 10 persen dari 107.437 total suara sah hasil Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan," pungkasnya.
Besaran 10 persen itu lanjut Gusman juga diatur dalam putusan MK yang ditindaklanjuti Surat KPU RI yang diteruskan kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan: Gusnan-Ii Sumirat 27 Agustus, Reskan-Faizal 28 Agustus, Daftar ke KPU
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Tetapkan DPS Pilkada 2024 Sebanyak 126.916 Jiwa, Berikut Sebarannya
Dalam poin 2 huruf a KPU RI menegaskan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, parpol atau gabungan parpol Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di Kabupaten/Kota tersebut.
Sumber: