Ninja Sawit Meresahkan Petani Bengkulu Selatan, Polsek Kedurang Ilir Undang Pemilik RAM

Ninja Sawit Meresahkan Petani Bengkulu Selatan, Polsek Kedurang Ilir Undang Pemilik RAM

Polsek Kedurang, Bengkulu Selatan mengundang pemilik RAM pasca mulai maraknya aksi pencurian kelapa sawit di wilayah hukumnya-sugio aza putra-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Aksi ninja sawit atau pelaku pencurian tanda buah segar (TBS) kelapa sawit dengan menggunakan penutup wajah meresahkan petani sawit di Kecamatan Kedurang dan Kedurang Ilir. Pasalnya TBS sawit di kebun sering hilang secara misterius.

Menindaklanjuti keresahan para petani sawit, Kamis, 12 September 2024 Polsek Kedurang Ilir mengundang pemilik RAM atau toke TBS sawit di wilayah Kecamatan Kedurang Ilir dan Kedurang.

BACA JUGA:Siswi SMP di Kaur Diperkosa di Pondok Kebun Kelapa Sawit, Pelaku Tetangga Korban

BACA JUGA:Diduga Ada Makelar Tanah Dibalik Polemik Perkebunan Sawit di Bengkulu Selatan, Jaksa Turun Tangan

"Ada 16 pemilik RAM yang kami undang. Tujuan kami adalah untuk mengajak duduk bersama membahas keresahan para petani sawit soal maraknya pencurian TBS sawit," kata Kapolsek Kedurang Ilir, Ipda Suharno.

Dikatakan Kapolsek, peran pemilik RAM sangat penting untuk mencegah pencurian TBS sawit. Salah satunya dengan cara lebih teliti dalam membeli TBS yang dijual masyarakat. Kalau TBS hasil curian jangan diterima.

"Kami meminta pemilik RAM lebih teliti saat menerima atau membeli TBS sawit dari petani. Pastikan yang jual TBS memang punya kebun, asal usul TBS sawit jelas. Kalau yang jual tidak punya kebun dan bawa TBS dalam jumlah banyak, itu patut dicurigai hasil curian," kata Kapolsek.

BACA JUGA:Tertimpa John Deere Bermuatan 3 Ton TBS, Operator Perusahaan Sawit di Seluma Meninggal Dunia, Mandor Selamat

BACA JUGA:Petani Sawit Bengkulu Selatan Tersenyum, Harga TBS Naik Nih

Ditegaskan Kapolsek, jika pemilik RAM tetap nekat membeli TBS sawit yang tidak jelas asal usulnya, maka pemilik RAM bisa dijerat dalam keterlibatan aksi pencurian yang berperan sebagai penadah.

"RAM sawit yang beli TBS hasil curian itu sama saja menjadi penadah. Perlu diketahui, penadah barang curian itu jelas ada aturan dan sanksi pidananya," tegas Kapolsek mengingatkan.

Dengan adanya duduk bersama pemilik RAM, Kapolsek berharap aksi pencurian TBS sawit yang selama ini menjadi momok petani sawit di Kedurang Ilir dan Kedurang tidak lagi terjadi.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Replanting Kelapa Sawit di Bengkulu Selatan Naik Status, Simak Penjelasan Jaksa

BACA JUGA:Per Hektar Hasilkan 14 Ton! Dinas Pertanian Sebut Produktivitas Sawit Bengkulu Selatan Masih Rendah

"Mudah-mudahan dengan adanya kesepakatan pemilik RAM, pencurian sawit tidak lagi terjadi kedepannya," harap Kapolsek. (yoh)

Sumber: