Buruh Harian di Kaur Emosi Suara Bising, Anak dan Istri Jadi Korban

Buruh Harian di Kaur Emosi Suara Bising, Anak dan Istri Jadi Korban

Warga Desa Sinar Pagi, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur dilaporkan ke Polres Kaur dugaan KDRT-istimewa-

Paralon yang masih dalam kondisi panas ia tempelkan ke tangan sang bocah. Tak terima, istri tersangka pun melapor ke Polres Kaur.

"Tersangka mengaku menganiaya secara spontan karena emosi," ujar Kasat Reskrim Polres Kaur AKP. Todo Rio Tambunan seraya mengaku akan menjerat pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dengan ancaman 5 tahun penjara. (**)

Sumber: