Putusan Sengketa Reskan Effendi, Bawaslu Bengkulu Selatan Tegas!

Putusan Sengketa Reskan Effendi, Bawaslu Bengkulu Selatan Tegas!

Reskan Effendi (kiri) mendengarkan permohonan yang sedang dibacakan kuasa hukumnya dalam sidang ajudikasi di Bawaslu Bengkulu Selatan-andri irawan-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Bawaslu BENGKULU SELATAN berjanji akan tegas dalam mengambil keputusan permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan Bacabup Reskan Effendi dan Bacawabup Faizal Mardianto.

Bawaslu juga memastikan akan tegak lurus pada aturan untuk memutuskan permohonan sudah masuk dalam sidang ajudikasi.

Putusan yang dibacakan sesuai dengan pertimbangan yang merujuk pada regulasi yang ada, bukan atas dasar embel-embel ataupun intervensi pihak lain.

BACA JUGA:Sidang Ajudikasi Reskan Effendi Vs KPU Bengkulu Selatan Disiarkan Langsung! Klik di Sini

BACA JUGA:Pagi Ini, Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Reskan Effendi Vs KPU Bengkulu Selatan, Ada Peluang?

"Putusan akan kami bacakan paling lambat 5 Oktober (2024). Jadi sabar ya," ujar Divisi Hukum Bawaslu Bengkulu Selatan, M Arif Hidayat.

Menurut Arif, dalam sidang ajudikasi yang dimulai sejak Kamis, 26 September 2024 lalu, pihaknya sebagai majelis hakim telah mendengarkan keterangan dari pihak pemohon, termohon.

Bawaslu juga telah mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan pemohon ataupun termohon.

Dari rangkaian proses ini, Bawaslu akan melakukan kajian dan mempelajari apakah menggabulkan permohonan sengketa Reskan Effendi-Faizal Mardianto atau justru menolak alias menguatkan keputusan KPU yang menyatakan Reskan Effendi tidak memenuhi syarat (TMS).

BACA JUGA:Sengketa Reskan Effendi Vs KPU Bengkulu Selatan Berujung Ajudikasi

BACA JUGA:Mediasi Sengketa Reskan Effendi Vs KPU Bengkulu Selatan Siang Ini Berpotensi Deadlock, Begini Alasannya

Diketahui, permohonan sengketa ini masuk ke Bawaslu Bengkulu Selatan dan telah diregister dengan nomor 001/PS.REG/17.1701/IX/2024.

Reskan-Faizal tidak menerima putusan KPU yang menyatakan Reskan TMS. Keputusan ini diumumkan KPU melalui Pengumuman Nomor 437/PL.02.2-Pu/1701/2/2024 yang tayang pada Sabtu, 14 September 2024.

KPU menyatakan masa jeda 5 tahun bagi seorang mantan terpidana yang diancam penjara selama 5 tahun lebih belum dilalui Reskan Effendi.

Sumber: