PMA Nomor 24 Tahun 2024: Penyuluh Agama Bisa Jadi Kepala KUA

PMA Nomor 24 Tahun 2024: Penyuluh Agama Bisa Jadi Kepala KUA

PMA Nomor 24 menyatakan penyuluh agama bisa menjadi Kepala KUA-istimewa-raselnews.com

RASELNEWS.COM - Penyuluh agama akhirnya kini dapat menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan agama (KUA). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan agama (Ortaker KUA) yang diterbitkan tahun 2024.

Regulasi ini membawa perubahan besar dalam struktur birokrasi KUA, termasuk persyaratan untuk posisi kepala KUA.

BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024: Kementerian Agama Buka Formasi 110.553 ASN

PMA No. 24 Tahun 2024 diterbitkan pada 8 Oktober 2024 dan mulai berlaku dua hari kemudian. Peraturan ini menggantikan PMA No. 36 Tahun 2016 yang sebelumnya mengatur Organisasi dan Tata Kerja KUA di tingkat kecamatan.

Dalam PMA 36/2016, Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa Kepala KUA Kecamatan dijabat oleh penghulu dengan tugas tambahan. Namun, aturan ini berubah dalam PMA 24 Tahun 2024.

BACA JUGA:Jangan Terkecoh! 7 Kelompok Agama di Indonesia Ini Ternyata Bukan Islam, No 1 Mengubah Syahadat

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Cecep Khairul Anwar menjelaskan, berdasarkan PMA Ortaker KUA 2024, jabatan Kepala KUA bisa diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jabatan fungsional penghulu atau penyuluh agama Islam.

Ini tertuang dalam Pasal 7, yang menyatakan bahwa Kepala KUA harus dijabat oleh PNS yang menduduki jabatan fungsional tersebut.

Cecep menegaskan bahwa Kepala KUA harus berasal dari Ditjen Bimas Islam untuk memastikan pengelolaan KUA berjalan optimal. "Kepala KUA harus pejabat fungsional dari Ditjen Bimas Islam, sesuai dengan regulasi Kemenpan RB," ujarnya.

BACA JUGA:Kementerian Agama Buka Lowongan Kerja Anggota MCH 2024, Wartawan UKW Merapat

Ia juga menekankan pentingnya peran Tata Usaha (TU) sebagai koordinator administrasi di KUA, guna memastikan pelayanan yang optimal.

Menurutnya, perubahan regulasi ini bertujuan memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang lebih efisien dan efektif, serta selaras dengan prinsip tata kelola yang baik, sesuai arahan Kemenpan RB.

"PMA Ortaker KUA 2024 memperkuat peran KUA dalam memberikan layanan langsung kepada masyarakat," tambahnya.

BACA JUGA:Pendidikan Inklusi dalam Perspektif Islam: Merangkul Keberagaman dan Keadilan

Selain perubahan kriteria Kepala KUA, regulasi baru ini juga mengatur aspek pembinaan. Pasal 2 PMA Ortaker KUA 2024 menetapkan bahwa KUA kini berada langsung di bawah Ditjen Bimas Islam, bukan lagi di bawah Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Ketentuan ini mengikuti aturan Kemenpan RB yang melarang Unit Pelaksana Teknis (UPT) berada di bawah instansi vertikal selain organisasi induk kementerian.

BACA JUGA:Selamat! 3 SMA di Provinsi Jambi Masuk Sekolah Terbaik di Indonesia Versi LTMPT, 2 Berbasis Agama

Ke depan, KUA akan diklasifikasikan berdasarkan ketersediaan layanan yang dimiliki masing-masing KUA.

"Bila KUA menyediakan layanan yang lengkap maka akan dialokasikan lebih banyak SDM, fasilitas, dan anggaran operasional," ujarnya.

Sebagai bagian dari penguatan sumber daya manusia (SDM), akan dilakukan analisis beban kerja di seluruh KUA untuk menentukan kebutuhan tenaga kerja yang sesuai.

BACA JUGA:Kabar Baik! Honor Penyuluh Agama Non-PNS Tahun 2024 Naik, Nih Besarannya

Redistribusi SDM juga akan dilakukan guna memastikan KUA di seluruh Indonesia berfungsi secara optimal. (**)

Sumber: