DPR RI Usulkan Revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Pembina Honorer Khawatir

DPR RI Usulkan Revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Pembina Honorer Khawatir

DPR RI Usulkan Revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Pembina Honorer Khawatir -Istimewa-IST, Dokumen

RASELNEWS.COM - DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Usulan ini menimbulkan kekhawatiran bagi Dewan Pembina Honorer.

Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sangat penting karena adanya perubahan dalam struktur kementerian/lembaga pemerintah yang kini semakin banyak.

BACA JUGA:Honorer Non Database dan Lulusan PPG Tetap Semangat! Ini Peluang dan Ketentuan Seleksi PPPK Tahap 2

BACA JUGA:Mendikdasmen Akan Evaluasi Penempatan Guru PPPK!

Hal ini membuat aturan komposisi ASN perlu diperbarui untuk menyesuaikan penempatan pegawai pada kementerian/lembaga baru.

"Para pejabat baik eselon 1 dan 2 serta pejabat lainnya yang berada dilingkungan kementrian/lembaga baru ini perlu diatur, inilah yang membuat revisi UU ASN menjadi sangat mendesak," jelas Rifqinizamy.

BACA JUGA:FHNK2I Minta Ada Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3! Solusi Honorer TMS dan Adanya PHK

BACA JUGA:FHNK2I Desak Pemerintah Buka Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 3, Demi Selamatkan Honorer TMS dari PHK!

Komisi II DPR RI sudah mengajukan revisi UU ASN 2023 kepada Badan Legislasi (Baleg), dengan harapan revisi ini bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025.

Namun, usulan revisi ini memicu kekhawatiran di kalangan honorer.

Nurbaitih, Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi, menyatakan bahwa revisi UU ASN 2023 dapat diterima asal persoalan honorer K2 dapat diselesaikan terlebih dahulu.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Golongan Ini Tidak Diperbolehkan Daftar PPPK Tahap II Periode 2024, Ini Alasannya!

BACA JUGA:Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, MenPANRB Rini Sampaikan Kepastian Nasib Honorer

"Terus terang, saya khawatir sekali, kecuali ada pasal khusus bagi honorer yang berstatus TMS (tidak memenuhi syarat) untuk ikut seleksi PPPK," ungkap Nurbaitih.

Menurutnya, usulan revisi UU ASN 2023 terkesan terlalu cepat, mengingat undang-undang tersebut baru saja diperbarui dan peraturan pemerintah (PP) turunannya belum diterbitkan.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 untuk Honorer dan Lulusan PPG! Jangan Abaikan Fakta-Fakta Penting Ini!

Sumber: