Polres Kaur Bekuk IRT Asal Kecamatan Luas, Diduga Jual 2 Wanita ke Pria Hidung Belang
Polres Kaur membekuk IRT yang diduga berprofesi sebagai mucikari-julianto-raselnews.com
KAUR, RASELNEWS.COM - Polisi dari Polres Kaur berhasil membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Ce (28), warga Desa Padang Jati Kecamatan Luas Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Ce ditangkap karena diduga menjadi mucikari. Ia disangka menjual 2 wanita kepada pria hidung belang melalui aplikasi Whatsapp (WA).
Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th M.Th melalui KBO Reskrim Iptu Aldino Murullah S.Tr.K saat menggelar pres release Senin 18 November 2024 menyebut tersangka Ce dibekuk pada Minggu Minggu 3 November 2024 di Desa Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan sekitar pukul 00.15 WIB.
BACA JUGA:Heboh, Uang Kertas Rp75.000 Dijual Rp5 Juta, Ini Kata Bank Indonesia
IRT dibekuk setelah menawarkan 2 wanita kepada saksi berinisial SR. Bermula Saksi menghubungi tersangka untuk menanyakan apakan ada perempuan yang bisa diajak berhubungan badan.
Dengan cepat, tersangka mengirimkan foto 2 orang perempuan. Saat itu tersangka memasang tarif Rp 350.000 per orang.
Setelah sepakat, IRT asal Kecamatan Luas dan saksi SR berjanji akan bertemu di kawasan Lapangan Merdeka Bintuhan, Kaur, Bengkulu.
BACA JUGA:Usai Belajar Mobil, IRT di Seluma Ditemukan Terkapar di Kamar Mandi
Hanya saja pertemuan itu batal. Tersangka mengarahkan saksi SR untuk menemui perempuan tersebut di salah satu kosan yang terletak di Desa Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan.
Saksi SR bersama seorang wanita berinisial MF menemui tersangka yang sudah berada di kosan tersebut. Saat itu, tersangk Ce meminta uang sejumlah Rp 700.000 sebagai biaya kecan dan Rp 50 ribu sebagai biaya transportasi.
BACA JUGA:Tak Kapok, IRT di Bengkulu Selatan Ini Kembali Diciduk Polisi, 64 Butir Pil Samcodin Diamankan
Permintaan itu diberikan saksi SR. Setelah uang diberikan, SR masuk ke dalam kamar kosan bersama teman MF dan seorang wanita yang sudah dia pesan dengan tersangka Ce.
Sekitar pukul 00.15 WIB, Polisi dari Polres Kaur langsung mengamankan tersangka. Dari tangan tersangka Ce, Polisi mengamankan satu unit handphone merek Infinix model X6511 warna abu-abu, 5 lembar uang tunai pecahan Rp 100.000 dan satu handphone merek Oppo A57 model CPH2387.
Sumber: