Coblos Belasan Surat Suara Paslon Nomor 3, Ketua KPPS Ini Langsung Dipecat
Coblos Belasan Surat Suara Paslon No 3, Ketua KPPS Ini Langsung Dipecat -istimewa-
RASELNEWS.COM - Pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tercoreng. Ketua Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga kuat mencoblos surat suara untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 3.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur langsung bertindak cepat. Ketua KPPS di salah satu TPS wilayah Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur langsung dipecat dan terancam pidana.
BACA JUGA:Hasil Pilkada Kaur 2024! Gusril-Helmi Hamid Tak Terbendung, Ini Hasil Perolehan Suara per Kecamatan
Bukan hanya itu, petugas ketertiban TPS juga mengalami hal yang sama alias diberhentikan.
Langkah tegas ini diambil KPU setelah menemukan adanya 19 surat suara yang diduga telah tercoblos. Coblosan itu dilakukan untuk paslon nomor yakni adalah Pramono Anung-Rano Karno, dalam Pilkada Jakarta 2024.
"Diduga Ketua KPPS ini memerintahkan petugas ketertiban yang memerintahkan untuk mencoblos surat suara tersebut. Ada 19 lembar. Tetapi 18 surat suara belum masuk kotak, sedangkan satu lainnya sudah terhitung," ungkap Komisioner KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, Kamis 28 November 2024.
Bukan hanya dipecat dan terancam pidana, Ketua KPPS tersebut lanjut Rio akan mendapat sanksi lainnya. Dimana yang bersangkutan tidak akan bisa lagi menjadi penyelenggara pemilu.
BACA JUGA:Cek Hasil Pilkada 2024 di Aplikasi Sirekap Mobile, Begini Cara Instal dan Menggunakannya
Dari kronologis tersebut, Ketua KPPS masuk dalam kategori pelanggaran kode etik dan berpotensi terjerat pidana. Hanya saja, untuk memutuskan hal ini, KPU masih menunggu penanganan dari Gakkumdu.
"Kalau untuk PSU (pemungutan suara ulang) kecil kemungkinan. Tapi kami masih menunggu rekomendasi Bawaslu," pungkasnya.
BACA JUGA:Dijaga Ketat Polisi dan TNI, Logistik Pilkada Serentak 2024 di Bengkulu Selatan Selesai Didistribusi
Kasus ini terungkap setelah beredarnya video di mana petugas Bawaslu tengah memeriksa 18 surat suara yang sudah tercoblos. Temuan ini dicatat oleh petugas pengawas dan langsung ditindaklanjuti KPU Jakarta Timur. (**)
Sumber: