SELUMA, RASELNEWS.COM - Jelang bulan suci Ramadan pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan/liter Rp14 ribu dan minya goreng curah R15.500 pirliter.
BACA JUGA:Kades Muara Tetap Lapor Balik Warganya ke Polisi Usai Dituding Korupsi Dana Desa
BACA JUGA:Sah!!! 7 Warem di Bengkulu Selatan Wajib Ditutup
Ketetapan ini sesuai Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara skala besar.
"Terkait HET minyak goreng sudah ada surat edaran dari Kementerian Perdagangan," ujar Plt Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Seluma, Gun Ibrori.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Kebanjiran Ipun Mukomuko, Pedagang Ketiban Rezeki
BACA JUGA:SMAN 9 Bengkulu Selatan Gelar Melemang Massal di Acara Perpisahan
Kemudian berdasarkan siaran pers Kementerian Perdagangan. Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman.
Kemudian untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga. Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer.
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Dimulai, Berikut Syaratnya
BACA JUGA:HUT Bengkulu Selatan: Tablig Akbar, Rally Rakit, Adventure Hingga Pasar Murah
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.
Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.
Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling atau skala besar dengan produk lainnya.