BENGKULU, RASELNEWS.COM - Kepastian pengangkatan tenaga honerer atau non aparatur sipil negara (ASN) hingga ini belum jelas.
Justru sebaliknya, mereka masih dinaungi rasa cemas yang mendalam. Apalagi pasca terbitnya Surat MenPAN-RB nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.
BACA JUGA:Lengkap...! Link Pengumuman PPPK Kemenag, 29.109 Pelamar Lulus
Surat yang saat itu ditandatangani Tjahjo Kumolo, memutuskan menghapus tenaga honorer pada 2023.
Di mana menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
BACA JUGA:WARNING! Guru Honorer Ini Dilarang Ikut Seleksi PPPK 2023
Permasalahan tenaga honorer pun berlanjut ketika Abduulah Azwar Anas menjabat MenPAN-RB menggantikan Tjahjo Kumolo yang meninggal dunia.
Meski demikian, dibawah pimpinan Abdullah Azwar Anas, tenaga honorer ini sedikit tenang.
MenPAN-RB mengaku permasalahan ini terjadi di seluruh lingkungan pemerintah daerah. Sebab itulah, Azwar Anas akan terus mengkaji masalah tenaga honorer ini.
Ada tiga opsi yang disebut Azwar Anas dalam mengentaskan permasalahan tenaga honorer. Hanya saja, dari tiga opsi itu, satu diantaranya membuat pegawai non ASN ini gundah gulana.
Di mana opsi pertama yakni menghentikan semua tenaga honorer. Opsi kedua, mengangkat semua tenaga honorer, atau opsi ketiga mengangkat secara bertahap sesuai skala prioritas mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, dan lainnya.
BACA JUGA:Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Final, Dirjen GTK: Hasil Bisa Berubah
Menurut MenPAN-RB, terhitung 5 Oktober 2022, hasil data tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada portal pendataan-nonasn.bkn.go.id berjumlah 2.215.542.
"Data itu terdiri dari 335.639 daftar tenaga non-ASN di lingkup instansi pusat dan 1.879.903 di lingkup instansi pemerintah daerah," sebut MenPAN-RB.