SAH! 2,3 Juta Honorer Diangkat PPPK Sebelum 28 November 2023, DPR 'Senggol' Satpol PP dan Tenaga Kebersihan

SAH! 2,3 Juta Honorer Diangkat PPPK Sebelum 28 November 2023, DPR 'Senggol' Satpol PP dan Tenaga Kebersihan

MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengeluarkan 4 keputusan 2 peraturan terkait pengadaan CPNS dan PPPK 2023-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama MenPAN-RB, membahas tindaklanjut solusi penataan tenaga non aparatur sipil negara (ASN) setidaknya memberikan harapan besar bagi tenaga honorer untuk menyandang status sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA:Kejari dan DKP Bengkulu Selatan Gelar Pasar Murah Senin 17 April 2023, Daging Rp85 Ribu, ASN Boleh Beli

Terlebih, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan pengangkatan 2.360.363 tenaga honorer menjadi PPPK akan dilakukan paling lama 28 November 2023 mendatang. 

Pengangkatan tenaga honorer ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Tak hanya itu, Junimart menegaskan, pengangkatan itu tidak hanya berlaku 2.360.363 tenaga honorer pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh dan tenaga administrasi saja.

BACA JUGA:Bansos Telur dan Daging Ayam 2023 Mulai Disalurkan Hari Ini

Junimart menyebut, pengangkatan 2,3 juta honorer menjadi PPPK juga berlaku kepada seluruh tenaga honorer. Mulai dari Satpol PP dan tenaga kebersihan serta tenaga honorer lainnya.

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini," ujar Junimart.

BACA JUGA:Kandungan Emas di Seluma Setara dengan Freeport, Berikut Daerah dengan Kandungan Emas Terbesar di Indonesia

Menurut Junimart, tidak ada pengecualian khusus yang menjadi persyaratan dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Pengangkatan itu bersifat otomatis.

Pascatelah dilakukannya pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini lanjut Junimart mewanti kepala daerah untuk tidak dapat lagi mengangkat tenaga honorer dengan sewenang-wenang.

BACA JUGA:Kabar Baik! Kades, BPD dan Takmir Masjid di Kaur Mulai Gajian

Sebab jumlah tenaga honorer secara nasional saat ini 50 persen bertugas di pemerintah daerah (Pemda).

Sementara itu, dari hasil raker itu, ada sejumlah catatan dari Komisi II DPR RI kepada MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas, terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini.

BACA JUGA:Kabar Baik! Kades, BPD dan Takmir Masjid di Kaur Mulai Gajian

Pertama, tidak ada pemberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer.

Kedua, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini.

Ketiga, kebijakan diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran.

BACA JUGA:Kasus Suap SK PPPK Nakes, Plt Kepala BKPSDM Seluma Diperiksa

Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.

Sumber: