JAKARTA, RASELNEWS.COM - Guru lulus pasing grade formasi PPPK 2021 terancam tak terakomodir dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023.
Padahal, dalam seleksi PPPK 2023, pemerintah menyediakan kuota PPPK guru sebanyak 601.286.
BACA JUGA:Gaji PPPK Tenaga Kesehatan Sudah Disiapkan, Ternyata Segini Besarannya
Hanya saja, lantaran keterbatasan anggaran, membuat pemerintah daerah (Pemda) hanya mengajukan usulan yang minim atau tidak sesuai jumlah guru PPPK 2021 yang belum mendapatkan penempatan PPPK di tahun 2022.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Gubernur Usulkan 6.141 Guru Honorer Lolos Passing Grade 2021 Diangkat PPPK
Sebab itulah, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Prof Nunuk Suryani mendorong pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru PPPK 2023 semaksimal mungkin.
"Kami sangat berharap pemerintah daerah dapat mengajukan usulan formasi semaksimal mungkin,” tutur Nunuk Suryani.
BACA JUGA:Seluma Usulkan 338 Formasi PPPK Kesehatan Tahun 2023
Diakui Nunuk, Pemerintah tengah fokus menyelesaikan 62.645 guru yang lulus passing grade untuk masuk ke dalam prioritas satu (P1) tetapi belum mendapatkan penempatan PPPK 2022.
Hanya saja pengajuan formasi oleh Pemda tidak sebanding dengan jumlah guru lulus passing grade (PG) tanpa formasi PPPK 2021, yang belum terakomodir pada seleksi PPPK 2022.
BACA JUGA:WhatsApp Rilis Fitur Chat Lock, Ini Manfaat dan Caranya
Padahal kebutuhan guru PPPK tahun ini cukup banyak. Sebab itu tegas Nunuk, P1 yang belum terakomodasi dalam PPPK 2022 akan dituntaskan tahun ini
Salah satunya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang hanya mengusulkan kuota 120, padahal masih ada 727 sisa guru lulus PG 2021 yang belum mendapatkan formasi. (red)