Alhamdulillah! Segini Gaji yang Diterima CPNS dan PPPK 2023, Catat Jadwal Pendaftarannya

Rabu 30-08-2023,20:24 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

Sebab, jika tidak cermat, calon pelamar akan mengalami kerugian besar. Sebab harus menunggu lagi di tahun berikutnya. Itupun jika ada pendaftaran CPNS dan PPPK di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:LENGKAP! Formasi, Dokumen, Cara dan Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Apalagi gaji yang diterima CPNS dan PPPK 2023 berbeda sebelumnya. Pelamar yang lulus dalam tes CPNS dan tes PPPK 2023 akan langsung menikmati kenaikan gaji 8 persen di tahun 2024 sebagai telah ditegaskan Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu.

Terlebih KemenPAN-RB sedang menyusun aturan baru mengenai kenaikan gaji dan pemberian dana pensiun bagi PPPK.

Berapa gaji CPNS dan PPPK 2023 yang akan mulai bekerja di tahun 2024 mendatang?

Berikut ini merupakan besaran gaji PNS dan PPPK sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku.

BACA JUGA:TERBARU! 4 Kementerian dan Instansi Resmi Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023, No 1 Paling Banyak

Gaji PNS

Diketahui, gaji PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan PP Tersebut, berikut gaji PNS berdasarkan golongan adalah:

- Golongan I Rp 1.560.800- Rp 2.686.500

- Golongan II Rp 2.022.200- Rp 3.820.000

- Golongan III Rp 2.579.400- Rp 4.797.000

- Golongan IV Rp 3.044.300- Rp 5.901.200

BACA JUGA:Seleksi CASN 2023! Pilih CPNS atau PPPK? Intip Perbedaan dan Besaran Gaji di Sini

Nah, dengan adanya rencana kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen tahun 2024, maka gaji PNS akan bertambah 8 persen.

Jika ditambahkan 8 persen, maka gaji PNS di tahun 2024, sebagai berikut

- Golongan I Rp 1.685.664- Rp 2.901.420

- Golongan II Rp 2.183.976- Rp 4.125.600

- Golongan III Rp 2.785.752- Rp 5.180.760

- Golongan IV Rp 3.287.844- Rp 6.373.296

Kategori :