-Golongan XIV Rp 3.649.200 (0 tahun)- Rp 5.993.300 (32 tahun)
BACA JUGA:Update! Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dari Kemenpan – RB, Calon Pelamar Wajib Tahu
-Golongan XV Rp 3.803.500 (0 tahun)- Rp 6.246.900 (32 tahun)
-Golongan XVI Rp 3.964.500 (0 tahun)- Rp 6.511.100 (32 tahun)
-Golongan XVII Rp 4.132.200 (0 tahun)- Rp 6.786.500 (32 tahun)
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas sendiri merilis PermenPAN-RB No.7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Dimana, gaji PPPK akan naik apabila memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No.7/2023.
BACA JUGA:Kisi-kisi Soal TWK, TIU, dan TKP Tes CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Kementerian PANRB juga sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya adalah menambahkan pemberian jaminan pensiun kepada PPPK.
Artinya, PPPK akan menerima hak pensiunan yang sama seperti yang diterima PNS. Dengan hal ini, kesejahteraan PNS dan PPPK akan sama.
Nah, agar tidak terlewat, berikut jadwal tes CPNS dan PPPK 2023:
Jadwal Seleksi CPNS 2023
1 Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
2 Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3 Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023