BACA JUGA:MenPAN-RB Sebut Tenaga Honorer Ini Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Maaf Ya!
Gaji PPPK
Untuk besara gaji PPPK tahun 2023 diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Mengacu lampiran peraturan itu, gaji PPPK diatur berdasarkan golongan dan masa kerja mereka di instansi pemerintah.
Berikut ini merupakan daftarnya.
-Golongan I Rp 1.794.900 (masa kerja golongan 0 tahun)- Rp 2.686.200 (26 tahun)
-Golongan II Rp 1.960.200 (3 tahun)- Rp 2.843.900 (27 tahun)
-Golongan III Rp 2.043.200 (3 tahun)- Rp 2.964.200 (27 tahun)
-Golongan IV Rp 2.129.500 (3 tahun)- Rp 3.089.600 (27 tahun)
-Golongan V Rp 2.325.600 (0 tahun)- Rp 3.879.700 (33 tahun)
-Golongan VI Rp 2.539.700 (3 tahun)- Rp 4.043.800 (33 tahun)
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CASN 2023 Dibuka 17 September, Bisakah Mendaftar CPNS dan PPPK Secara Bersamaan?
-Golongan VII Rp 2.647.200 (3 tahun)- Rp 4.214.900 (33 tahun)
-Golongan VIII Rp 2.759.100 (3 tahun)- Rp 4.393.100 (33 tahun)
-Golongan IX Rp 2.966.500 (0 tahun)- Rp 4.872.000 (32 tahun)
-Golongan X Rp 3.091.900 (0 tahun)- Rp 5.078.000 (32 tahun)
-Golongan XI Rp 3.222.700 (0 tahun)- Rp 5.292.800 (32 tahun)
-Golongan XII Rp 3.359.000 (0 tahun)- Rp 5.516.800 (32 tahun)
-Golongan XIII Rp 3.501.100 (0 tahun)- Rp 5.750.100 (32 tahun)