Ingat! Ini Perbedaan PPPK Umum dan Khusus dalam Seleksi CASN 2023, Jangan Keliru Ya!

Jumat 22-09-2023,15:39 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) baik itu CPNS maupun PPPK 2023 sudah dibuka sejak 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Khusus seleksi PPPK, pemerintah membagi menjadi 2 kategori yakni PPPK umum dan PPPK khusus.

Perlu dipahami, kedua kategori ini berbeda. Keduanya memiliki persyaratan dan kebutuhan yang berbeda.

Lantas apa perbedaan PPPK teknis umum dan PPPK khusus? PPPK umum ditujukan untuk pelamar baru yang belum menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:Gaji PPPK 2023 Bawaslu RI Bisa Bikin Iri, Bulan Pertama Kerja Langsung Bahagia

Sedangkan PPPK khusus ditujukan untuk pelamar dengan status eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN.

Mengacu Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023, yang dimaksud definisi THK-II dan non-ASN adalah mereka yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar.

Seemntara Tenaga Non-ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar.

BACA JUGA:Bawaslu Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2023, Total 2.598 Formasi, Penempatan Kabupaten/Kota, Buruan

Tenaga non-ASN juga harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus-menerus pada instansi yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

Tak hanya berbeda dalam definisi, perbedaan PPPK Umum dan Khusus terdapat juga pada kebutuhan. Di mana, pada seleksi CASN 2023, kebutuhan PPPK khusus 80 persen lebih banyak daripada PPPK umum yang hanya 20 persen saja.

BACA JUGA:Perpustakaan Nasional Buka Pendaftaran Seleksi PPPK 2023, Ada 125 Formasi untuk D3 dan S1

Bukan hanya itu, persyaratan PPPK umum berlaku untuk semua formasi dalam seleksi PPPK 2023. Sedangkan syarat PPPK khusus memiliki syarat tambahan yang ditetapkan sesuai dengan formasi yang dipilih oleh pelamar.

Berikut syarat umum PPPK 2023:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memenuhi syarat sesuai peraturan instansi yang dilamar, termasuk formasi dan jabatan yang ditentukan

3. Memenuhi batas usia yang berlaku sesuai dengan jabatan yang dilamar

BACA JUGA:Bersiap! PPPK Damkar Kembali Diprioritaskan, Usulan Formasi Sedang Diproses, Segera Persiapkan Syarat

4. Tidak memiliki catatan pidana dengan hukuman penjara selama dua tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

Kategori :