"Kalau (buahnya) ke jalan, diambil sama orang jalan. Nggak apa-apa secara hukum fiqih,"jelas UAH.
Hanya saja kata Ustadz Adi Hidayat, hal ini hanya berlaku bagi tumbuhan saja. Jadi jangan diqiyashkan.
BACA JUGA: Baca Doa Pendek Ini Setiap Jumat, Ustadz Adi Hidayat: Rezeki Berkah akan Datang
"Jadi jangan diqiyaskan. Ini berlaku untuk untuk tanaman saja. Ooo berarti hewan juga begitu ustadz ya? Ada ayam tetangga main ke rumah kita main potong saja. Itu nggak bisa. Ini untuk buah," pungkas UAH. (red)