Hukum Menikah dengan Wanita yang Dihamili Lelaki Lain dalam Perspektif Islam

Senin 20-11-2023,16:11 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

BACA JUGA:Tips Mendidik Anak Secara Islami dan Doa Agar Anak Berhati Lembut

Maksud dari hadis tersebut adalah bahwa menikahi wanita yang hamil akibat hubungan dengan lelaki lain sama haramnya dengan menikahi wanita hamil lainnya karena kehamilan tersebut dapat mencegah terjadinya hubungan intim, dan dengan demikian, mencegah terjadinya akad nikah.

Dengan demikian, menikahi wanita yang sedang hamil oleh lelaki lain diharamkan menurut Imam Malik dan Imam Ahmad. Namun, diperbolehkan bagi wanita yang hamil untuk dinikahi oleh pria yang menghamilinya di luar pernikahan.

Meskipun demikian, disarankan dan dilarang keras untuk menikahi wanita yang sedang hamil, bahkan jika bertujuan untuk menutupi aib keluarga.

BACA JUGA:Bagaimana Nasib Mereka yang Tidak Mengenal Islam di Akhirat? Neraka atau Surga

Sebagai umat Muslim, sebaiknya kita menghindari segala hal yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Jika suatu kejadian terjadi, segera memohon ampun kepada Allah SWT atas dosa yang telah dilakukan.

Allah SWT adalah tempat memohon pertolongan yang terbaik di dunia ini, karena dunia hanyalah tempat sementara, sedangkan kehidupan sebenarnya ada di akhirat.

Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT dalam Surah Al-Gafir ayat 39 yang artinya:

"Wahai kaumku! Sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah kesenangan semu, dan sesungguhnya akhirat itulah tempat tinggal yang kekal". (red)

Kategori :