Honorer 3 Kategori akan Diangkat Jadi Pegawai Paruh Waktu Setelah Lolos Seleksi PPPK 2024

Sabtu 14-12-2024,11:27 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

RASELNEWS.COM - Pemerintah telah mengambil langkah strategis dalam penataan tenaga honorer melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sekaligus mengoptimalkan peran tenaga honorer di berbagai instansi pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widiantini, menyampaikan keputusan terkait ini dalam rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia pada 3 Desember 2023.

BACA JUGA:Materi Soal Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Dikeluhkan Honorer Berusia Lanjut

BACA JUGA:Tenaga Honorer Lulus PPPK 2024 Tanpa Formasi Dialihkan ke Kategori Baru

Penataan Tenaga Honorer Sesuai Amanat UU ASN

Proses penataan tenaga honorer harus selesai paling lambat Desember 2024 sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2024.

Untuk itu, pemerintah membuka seleksi penerimaan PPPK guna memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang masih aktif bekerja.

BACA JUGA:PPPK 2024 Berhak Dapat Dana Pensiun, Berikut Rincian Gaji Berdasarkan Golongan

BACA JUGA:Honorer dengan Masa Kerja Puluhan Tahun Tetap Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK 2024, Ini Syaratnya

Dalam rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang telah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto, terdapat dua skema pengangkatan PPPK, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Dua Skema Pengangkatan PPPK

Berikut adalah dua skema pengangkatan PPPK yang ditetapkan:

1. PPPK Penuh Waktu

Khusus bagi tenaga honorer memenuhi syarat sebagai Perioritas dan yang dibutuhkan oleh Formasi.

2. PPPK Paruh Waktu

Diberikan kepada tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria untuk PPPK penuh waktu tetapi masih memenuhi syarat minimal.

BACA JUGA:Cegah Joki, Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Makin Diperketat, Ini Pengakuan Peserta

BACA JUGA:Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Dimulai, Kelulusan Tenaga Honorer Diatur Berdasarkan Kriteria Berikut Ini

Tiga Kategori Honorer dalam Skema PPPK Paruh Waktu

MenPAN-RB menetapkan tiga golongan tenaga honorer yang hanya dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu:

1. Honorer yang tidak lolos perangkingan tetapi telah mengikuti tes hingga tahap akhir.

2. Honorer di daerah yang memiliki keterbatasan anggaran untuk pengangkatan PPPK penuh waktu.

3. Tenaga non-ASN yang sudah bekerja dengan durasi duatahun berturut-turut minimal, namun belum terdaftar di database BKN

BACA JUGA:Ingat, Tes PPPK 2024 Bengkulu Tahap 1 Digelar di 3 Lokasi Berbeda

Kategori :