Gusnan : APBD-P Tidak Bisa Direalisasikan Karena Kelalaian Eksekutif dan Legislatif

Gusnan : APBD-P Tidak Bisa Direalisasikan Karena Kelalaian Eksekutif dan Legislatif

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi akhirnya mengakui verifikasi APBD-P BS tahun anggaran 2021 ditolak Gubernur Bengkulu karena keterlambatan pengesahan akibat kelalaian dua lembaga yakni eksekutif dan legiselatif.

Akibatnya, beberapa program yang diakomodir di APBD-P pun tidak dapat direalisasikan karena sistem sudah terkunci. Sementara, rencana untuk penerapan dengan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) hal tersebut sepertinya juga sulit terealisasi. Akibatnya, APBD-P BS Tahun 2021 dipastikan tidak bisa dicairkan, namun untuk beberapa anggaran kegiatan rutin tetap bisa berjalan.

“Ya, karena keterlambatan pengajuan verifikasi maka APBD-P tahun ini tidak bisa dicairkan, namun tetap akan ada upaya lain termasuk rencana untuk melakukan Perkada,” ujar Gusnan Mulyadi.

Pemkab BS akan mengupayakan cara lain dengan diterbitkan Perkada, agar item program kegiatan yang dianggap prioritas tetap bisa dilanjutkan dengan pergeseran dana yang sifatnya kebutuhan prinsip dan tertentu seperti dana penanganan Covid-19, dana kedaruratan, dana sosial dan penanganan ekonomi terdampak PPKM.

Hal senanda disampaikan Seketaris BPKAD BS, Dicky Zulkarnaein S.Sos bahwa APBD-P tidak dapat dicairkan karena adanya keterlambatan pembahasan dan verifikasi Gubernur. Karena itu, untuk langkah mengajukan Perkada juga membutuhkan waktu, sementara saat ini TAPD sudah didesak dengan pembahasan RAPBD tahun 2022. Sedangkan untuk penerbitan Perkada, tidak semua item kegiatan bisa direalisasikan anggarannya, hanya anggaran atau kegiatan tertentu saja yang bisa direalisasikan dengan pergeseran.

Seperti, anggaran untuk penanganan Covid-19, tanggap darurat bencana, serta penanganan dampak sosial akibat PPKM. Untuk kegiatan yang sifatnya menambah atau kegiatan baru tidak bisa dilanjutkan di APBD perubahan ini. “Ya, kalau dilihat dari kondisi yang terjadi APBD-P tak mungkin bisa dicairkan secara menyeluruh terlebih dengan Perkada, ditambah lagi sisa waktu sudah singkat tentunya tidak efektif lagi. Oleh sebab itu baiknya fokus ke pembahasan RAPBD Tahun 2022,’’ terangnya Dicky.

Dikatakan Dicky, untuk itu sesuai regulasi yang ada tahapan penyusunan RAPBD awal maupun perubahan sudah jelas, untuk penyusunan RAPBDP sudah mulai disusun minimal tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, Artinya, bulan September seharusnya pembahasan sudah tuntas dilakukan oleh eksekutif dan legislatif. “Dengan sisa waktu yang terbatas, tentu kegiatan tidak efektif lagi dilaksanakan, karena dipertengahan Desember semua kegiatan sudah harus menyampaikan laporan akhir,” terangnya.(one)

Sumber: