Tujuh Guru PNS Cerai, Alasan Kedua Bikin Geleng Kepala

Tujuh Guru PNS Cerai, Alasan Kedua Bikin Geleng Kepala

RASELNEWS.COM, BENGKULU SELATAN - Sepanjang 2021, tercatat tujuh guru PNS yang bercerai dan sudah disahkan Pengadilan Agama (PA) Manna. Angka perceraian guru PNS di lingkungan Dinas Dikbud Bengkulu Selatan (BS) ini mengalami peningkatan. Sebab di tahun 2020, hanya lima guru.

Kasubbag Kepegawaian Dinas Dikbud BS Desti Susila Reni, S.Sos mengatakan tingginya angka perceraian guru karena berbagai faktor. Pertama, karena adanya "orang ketiga". Kedua karena suaminya adalah “Bang Toyib” yang jarang pulang karena sibuk bekerja.

“Alasannya klasik, didominasi pengaruh orang ketiga. Dari tujuh gugatan cerai guru PNS, hanya dua kasus yang alasannya karena kesibukan kerja. Dimana suami dari guru yang menggugat memiliki lokasi kerja yang jauh dan jarang pulang,” ujarnya.

Layaknya PNS lain, guru yang mengajukan perceraian tidak serta merta disetujui. Mereka harus melalui mediasi berulang kali sebagai upaya pemerintah menjaga keutuhan keluarga aparatur sipil.

“Ada yang hampir rujuk (ketika mediasi), tapi tiga bulan setelah dimediasi. Nyatanya tetap melanjutkan proses di pengadilan dan bercerai,” beber Desti. Setelah diputuskan cerai, Desti mengaku guru akan mengalami pengurangan pada hak tunjangan yang didapat.

Baik tunjangan suami istri ataupun tunjangan anak apabila sudah dibagi hak asuh. Jika perceraian diajukan pada proses kenaikan pangkat, juga dapat menghambat proses yang menyebabkan penundaan.

“Memang dalam aturan dikatakan bahwa PNS dilarang bercerai. Tapi jika yang bersangkutan punya dalih dan alasan mendesak, permohonan itu bisa saja dikabulkan, terlebih sudah diverifikasi oleh BKPSDM,” ungkap Desti. (rzn)

Sumber: