Mantan Kadis Dikbud Seluma Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Mantan Kadis Dikbud Seluma Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan

PENGADILAN : Pengadilan tipikor bengkulu tempat mantan Kepala Dinas Dikbud Seluma disidangkan-DOK-raselnews.com

RASELNEWS.COM, BENGKULU - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Seluma M. Zaili dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan korupsi bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) 2020.

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp582 juta.

Selain M. Zaili, JPU juga menyampaikan tuntutan terdakwa lainnya, Filya Yudianti Asmara. Bedanya, menantu sang mantan Kadis Dikbud Seluma itu hanya dituntut penjara 1 tahun serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:Temukan PMK dan Cacing Hati Pada Kurban

JPU Kejati Bengkulu Dewi Kemalasari mengatakan hal yang memberatkan terdakwa lantaran jabatannya sebagai ASN. "Sebagai ASN sudah ada aturan (larangan korupsi, red) tetapi masih juga dilakukan,” tegas Dewi di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa (12/7).

Dalam kasus ini, kedua terdakwa dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Padahal sebelumnya JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.

“Kami sangat mengapresiasi putusan penegak hukum,” tegas Kuasa Hukum Kedua Terdakwa, Sopian Siregar. Ia mengaku memiliki waktu sepekan untuk membuat nota pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya.

Seperti diketahui, mantan Kadis Dikbud Seluma dan menantunya diduga melakukan pengelembungan harga pembelian barang yang bersumber dari DAK BOS Afirmasi non-fisik 2020. Yakni pengadaan laptop, printer dan alat protokol kesehatan Covid-19 untuk SD dan SMP se- Seluma. (cia)

Sumber: jaksa penuntut umum