9 Tenaga Kerja di Proyek DD Padang Genting Diperiksa Jaksa, Hasilnya? Jaksa Temukan Fakta Baru
Ilustrasi korupsi dana desa di bengkulu-dok-raselnews.com
SELUMA, RASELNEWS.COM - Jaksa Kejari Seluma menemukan adanya fakta baru terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan.
Fakta ini setelah jaksa memanggil sejumlah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) serta memanggil 9 tenaga kerja yang ada di dalam laporan pertanggungjawaban pekerjaan.
Nah, dari pemeriksaan tenaga kerja yang ada dalam laporan, seluruhnya mengaku tidak pernah bekerja pada pengoralan jalan di Desa Padang Genting tahun 2017.
Bahkan mereka tidak pernah menerima uang serta tanda tangan mereka seluruhnya dipalsukan dalam laporan tersebut.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kerugian Dana Desa Padang Genting Rp107 Juta
Hal ini semakin kuat. Terlebih dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) muuncul kerugian sebesar Rp107 juta dari anggaran sebesar Rp400 juta untuk pengoralan jalan sepajang 1,7 KM.
"Jadi kami memanggil seluruh tenaga kerja. Nah, dari hasil pemeriksaan, 9 orang itu mengaku tidak pernah bekerja dan menerima uang. Mereka mengaku tanda tangan mereka dipalsukan. Sehingga saat ini kami sedang mengerucutkan hasil pemeriksaan seluruh saksi. Untuk kemudian menetapkan tersangkanya," tegas Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni kepada Rasel.
Ahmad Gufroni mengatakan dalam minggu ini penyidik akan memanggil ketua TPK atas nama Budi yang juga perangkat Desa Padang Genting. Untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
BACA JUGA:Mantan Pjs Kades Padang Genting Diperiksa Jaksa
Setelah hasil audit dikeluarkan oleh BPKP. "Ketua TPK akan kami panggil dalam minggu ini," sebutnya. Sedangkan mantan kepala desa hingga kemarin belum dipanggil oleh penyidik.
Diketahui, Pemdes Padang Genting pada tahun 2017 melakukan pengoralan jalan sentra produksi sepanjang 1,7 KM dengan anggaran Rp400 juta.
Kemudian dari pemeriksaan yang dilakukan terjadi dugaan penyimpangan anggaran.
Dari hasil audit ditemukan kerugian sebesar Rp107 juta. (rwf)
Sumber: kejari seluma