KPK Awasi 208 Perusahaan Galian C di Bengkulu

KPK Awasi 208 Perusahaan Galian C di Bengkulu

Ilustrasi KPK-istimewa-disway.id

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengawasi 208 izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang bahan galian C di Provinsi Bengkulu.

Sebanyak 208 IUP operasi produksi dengan luas total lahan 1.669 hektar itu diketahui telah habis masa berlakunya pada September 2022.

Plt Direktur Koordinasi Supervisi KPK, Edi Suryanto mengatakan jika dari 208 perusahaan tersebut ada yang memiliki wilayah pertambangan, harus mengurus perpanjangan izin.

BACA JUGA:BREAKINGNEWS: KPK Rekomendasikan Perbaikan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa

“Tetapi jika berada di luar wilayah pertambangan, harus ditutup, tidak ada tawar menawar lagi," tegas Edi pada rapat koordinasi (rakor) Pembenahan Perizinan dan Optimalisasi Pajak Daerah, terkait Penyelenggaraan Usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang digelar di salah satu hotel di Kota Bengkulu, Rabu (5/10/2022).

Edi mengatakan aktivitas perusahaan yang berada di luar wilayah pertambangan dapat merugikan masyarakat karena merusak lingkungan.

Namun faktanya banyak perusahaan galian C yang berada bukan di wilayah pertambangan sehingga harus ditertibkan.

“Selama ini pemerintah bergerak sendiri-sendiri dan tidak juga diindahkan. Begitu juga aparat yang memperingatkan, namun tidak diindahkan. Kedepannya kita akan bergerak secara bersama-sama," tegas Edi.

BACA JUGA:Lagi-lagi KPK Soroti Aset Daerah

Hingga Rabu (5/10/2022), masih terdapat 103 IUP perusahaan bahan galian C yang masih berlaku di Bengkulu.

Namun izin tersebut tetap harus dilakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan aktivitas tambang galian C sesuai ketentuan dan tidak merusak lingkungan.

"Jika IUP masih berlaku namun melakukan pengerusakan, izinnya bisa saja dicabut," ujar Edi.

Terpisah, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan penandatanganan komitmen bersama penertiban izin perusahaan galian C telah dilakukan melibatkan berbagai pihak. Mulai dari kejaksaan hingga kepolisian.

BACA JUGA:KPK Minta Pemanfaatan Aset Pantai Panjang Dioptimalkan

Komitmen itu menegaskan secara bersama-sama untuk menindak dan menertibkan perusahaan maupun tambang galian C yang tidak sesuai tata ruang.

Penindakan juga akan dilakukan terhadap perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan dan memiliki izin yang tidak jelas.

"Kami sudah berkomitmen bersama. Jadi saya katakan ketika izin itu dicabut atau dibekukan, izin operasinya diberhentikan," ungkap Gubernur. (cia)


Berikut Perusahaan yang IUP Telah Berakhir

Lokasi                            Perusahaan    Luas Tambang
Bengkulu Selatan                  8             66,88 hektar
Bengkulu Tengah                  10            86,6 hektar
Bengkulu Utara                    65            407 hektar
Kaur                                   18            202,77 hektar
Kepahiang                           13              61,65 hektar
Lebong                                 9            157,32 hektar
Mukomuko                          43            303,52 hektar
Rejang Lebong                    28            207 hektar
Seluma                               14            176,16 hektar
(sumber: diolah dari rakor kpk dan pemprov bengkulu)

Sumber: