BNN Bengkulu Sita Ratusan Butir Pil Ekstasi Dari Petani

BNN Bengkulu Sita Ratusan Butir Pil Ekstasi Dari Petani

TANGKAP: BNN menangkap seorang petani yang kedapatan menerima paket ekstasi -Lisa Rosari-raselnews.com

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu membekuk seorang petani berinisial Y (30), warga Desa Simpang Beliti Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Selain membekuk tersangka, BNN juga mengamankan barang bukti ratusan butir pil ekstasi.

Tersangka ditangkap saat menerima paket ekstasi dari sopir travel. Dari pemeriksaan, paket tersebut berisi 100 butir pil yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi berwarna mocca dengan logo kuda.

Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Tjatur Abrianto mengatakan tersangka ditangkap di jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau pada Jumat (7/10), pekan lalu.

BACA JUGA:Kedapatan Mabuk, Siswa Dikirim ke BNNK

"Petugas curiga dengan salah satu mobil travel yang berhenti di Desa Simpang Beliti sedang menurunkan salah satu paket yang diduga berisi narkotika untuk diserahkan kepada seseorang yang menunggu di pinggir jalan," beber Tjatur, kemarin 10 Oktober 2022.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga anggota melumpuhkan tersangka. "Tersangka terpaksa kami lumpuhkan karena mencoba melarikan diri," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2). Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (cia)

Sumber: bnn bengkulu