Hasil Audit Dana Desa di Bengkulu Selatan Mengejutkan, Ini Pengakuan Inspektur Ipda

Hasil Audit Dana Desa di Bengkulu Selatan Mengejutkan, Ini Pengakuan Inspektur Ipda

Inspektur Ipda Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini-dok-raselnews.com

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Hasil audit dana desa di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) benar-benar mengejutkan.

Dugaan banyaknya desa di Bengkulu Selatan yang tidak taat membayar pajak kegiatan dana desa (DD) benar adanya.

Hal itu dibuktikan dengan temuan Inspektorat Daerah (Ipda) BS saat mengaudit pembayaran pajak DD tahun anggaran 2021.

Dari hasil rekapan sementara, total pajak DD yang tidak disetorkan mencapai Rp300 juta.

BACA JUGA:Aduh...... ! BPD Laporkan Pengelolaan Dana Desa

“Ya memang cukup banyak ditemukan desa yang tidak membayar atau tidak menyetorkan pajak kegiatan dana desa. Rekapan kami sementara ini sekitar Rp300 juta. Jumlah itu kemungkinan bisa bertambah karena proses audit masih berjalan,” kata Inspektur Ipda BS Hamdan Syarbaini, S.Sos.

Disampaikan Hamdan, temuan “penggelapan” pajak DD itu tersebar di 142 desa.

Tidak semua desa yang tidak taat membayar pajak. Beberapa desa ada yang sangat aktif membayar pajak setiap kegiatan DD. Tapi ada juga desa yang justru tidak membayar sama sekali pajak DD.

“Tidak semua desa tidak taat bayar pajak, ada yang aktif bayar pajak. Tapi ada juga yang justru sebaliknya,” tegas Hamdan.

BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades Air Umban Dipenjara 14 Bulan

Ia mengaku proses audit pajak DD tahun anggaran 2021 akan segera dirampungkan dalam waktu dekat.

Setelah proses audit selesai, pihaknya akan merekap seluruh temuan dan disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan untuk menentukan tindak lanjut temuan.

Setiap kegiatan yang bersumber dari DD diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya belanja barang dan jasa.

Misalnya desa membangunan jalan menggunakan DD, tentu belanja kebutuhan material ada pajaknya.

Namun ternyata banyak desa yang tidak membayar PPh dan PPN. Padahal pembayaran pajak diwajibkan, dan anggaran pajak sudah masuk dalam pagu anggaran kegiatan.

BACA JUGA:Tiga BUMDes di Bengkulu Selatan Ini Bermasalah, Ipda Turun

“Kegiatan dana desa itu kan ada pajaknya. Selama ini pemerintah desa tidak membayar pajak tersebut, padahal diwajibkan. Selanjutnya kami berharap seluruh desa taat membayar pajak setiap kegiatan dana desa,” tukas Hamdan. (yoh)

Sumber: inspektur ipda bengkulu selatan