Sekolah dan Pustu Aset Pemda Seluma Masuk Lahan HGU PTPN VII
MASUK HGU: SDN 157 Seluma di Desa Taba Lubuk Puding masuk kawasan HGU PTPN VII Padang Pelawi-Ahmad Fauzan-raselnews.com
SELUMA, RASELNEWS.COM - Ditemukan fakta 4 aset Pemerintah daerah Seluma masuk lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Padang Pelawi. Yakni gedung Sekolah Dasar 147 Seluma, gedung SMP 43 Seluma, gedung Pustu Dusun Bukit Gadis Desa Taba Lubuk Puding Kecamatan Sukaraja.
Fakta ini diketahui dari hasil pendataan aset yang dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) tahun 2022.
“Kami sudah berkoordinasi ke PTPN VII terkait masalah dua sekolah dan pustu yang masuk HGU PTPN VII Padang Pelawi ini. Pihak perusahaan juga membenarkan aset daerah yang masuk lahan HGU tersebut," ujar Kepala Disperkim Seluma Erlan Suadi.
BACA JUGA:Gedung Sekolah Dasar dan Putu Berada di Lahan HGU PTPN VII
Erlan mengatakan HGU PTPN VII akan habis pada 2023 mendatang. Saat perpanjangan HGU, PTPN VII akan mengeluarkan lokasi sekolah dan Pustu tersebut dari HGU PTPN VII.
"Pihak perusahaan sudah bersedia saat perpanjangan HGU nanti, mereka akan menginklafkan atau mengeluarkan lahan sekolah dan pustu dari HGU. Jadi status lahannya akan dikembalikan kepada pemerintah daerah," ujar Erlan kepada Raselnews.com.
Setelah lahan diinklafkan, barulah proses penerbitan sertifikat lahan dapat dilaksanakan. "Jadi dua sekolah dan pustu tersebut baru dibuat sertifikat pada 2023," pungkas Erlan. (rwf)
Sumber: kepala disperkim seluma