Gedung Sekolah Dasar dan Putu Berada di Lahan HGU PTPN VII

Gedung Sekolah Dasar dan Putu Berada di Lahan HGU PTPN VII

HGU : Bangunan sekolah dan Pustu di Kecamatan Suka Raja masuk lahan HGU PTPN VII-Ahmad Fauzan-raselnews.com

RASELNEWS.COM, SELUMA - Bangunan Sekolah Dasar dan Puskesmas Pembantu Taba Lubuk Puding Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma ternyata berada dilahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Unit Padang Pelawi yang bergerak dibidang perkebunan karet.

Kondisi ini membuat aset pemerintah itu terancam tidak bisa diurus sertifikatnya. Untuk menyelamatkan aset ini, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (Perkimhub) Seluma mengirimkan surat ke PTPN VII agar lahan SD Taba Lubuk Puding dan Pustu dikeluarkan dari status HGU atau diinklapkan agar bisa diterbitkan sertifikat lahan.

"Kami menunggu balasan dari pihak PTPN VII,” kata Kepala Dinas Perkimhub Seluma, Erlan Suadi kepada Raselnews.com.

Tahun ini, Dinas Perkimhub Seluma memproses penerbitan sertifikat untuk 151 lahan puskesmas, pustu, dan poliklinik. Namun baru 66 berkas usulan yang diajukan Dinas Perkimhub ke BPN untuk diproses.

Sedangkan untuk SD, ada 36 lokasi yang tercatat. Bahkan 30 lokasi lahan sudah diukur bersama oleh BPN Seluma.

"Penyelamatan aset ini dimulai dari zona hijau atau yang tidak bermasalah. Tapi kami justru menemui kendala, dimana ada lahan yang masuk HGU. Kemudian berkas yang sudah masuk baik SD maupun dari Dinas Kesehatan, langsung kami verifikasi. Selanjutnya kami sampaikan ke BPN," pungkas Erlan. (rwf)

Sumber: disperkimhub seluma