Dugaan Gratifkasi Asuransi Jasindo: KPK Periksa Pejabat Jasa Raharja

Dugaan Gratifkasi Asuransi Jasindo: KPK Periksa Pejabat Jasa Raharja

Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero) Dewi Aryani Suzana-IST-dsiway.id

JAKARTA, RASELNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero) Dewi Aryani Suzana, hari ini, Senin 24 Oktober 2022.

Direktur Operasional Jasa Raharja (Persero) akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero) Tahun 2008-2012.

Dewi akan diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur SDM Jasa Raharja atau mantan Kepala Unit Keuangan Jasindo Cabang Menteng periode 2008-2013.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Dewi Aryani Suzana," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangan yang diterima.

Selain Dewi, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Owner PT Dezan Studio M. Hanif Wicaksono dan pensiunan PT Asuransi Jasa Indonesia/mantan agen/broker asuransi Is Harriyanto Sudarno alias Is Haryanto.  

Ipi mengatakan ketiga saksi akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Budi Tjahjono Kepala Divisi Keuangan PT Asuransi Jasindo.

Seperti diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo. KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik terkait kasus dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, jauh sebelum kasus ini diusut KPK telah memproses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono.

Budi pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap. Budi divonis selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara dan PT Asuransi Jasindo sebesar Rp 8,46 miliar dan USD 766.955 ribu.

Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo. (**)

Sumber: disway.id