Ini Petunjuk Kemenkes Tentang Obat Yang Boleh Diresepkan
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni-DOK-raselnews.com
BENGKULU, RASELNEWS.COM - Kementerian Kesehatan mengeluarkan daftar obat sirop yang aman dan yang sudah boleh diresepkan tenaga kesehatan pada anak. Total terdapat 156 obat yang aman dikonsumsi.
Hal itu tertuang dalam surat Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan RI tertanggal 24 oktober 2022.
Di mana obat-obatan sirop yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol, dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
"Tenaga kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirop berdasarkan pengumuman dari BPOM RI," ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, Selasa 25 Oktober 2022.
BACA JUGA:Rilis Kemenkes, 102 Merek Obat Sirup Dilarang Dijual, Ini Daftarnya
Berdasarkan surat tersebut, apotek dan toko obat juga dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat.
Dinkes provinsi dan kabupaten/kota juga tetap harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan obat sirop.
"Nantinya Kementerian Kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian BPOM RI atas jenis obat-obatan sirop lainnya," tuntas Herwan. (cia)
Sumber: dinas kesehatan provinsi bengkulu